Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Rizieq Shihab Tolak Bacakan Eksepsi, Terjadi Perdebatan Jaksa vs Munarman: Saudara Diam!

Sidang Habib RIzieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi untuk terdakwa kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/

Editor: m nur huda
YouTube PN Jaktim
Sidang virtual pembacaan eksepsi Habib Rizieq Shihab yang digelar oleh PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). 

Namun, Munarman memastikan pihaknya akan mengimbau pendukung Rizieq di luar gedung pengadilan menjaga protokol kesehatan saat Rizieq dihadirkan.

Ia menegaskan bahwa masalah pendukung Rizieq di luar PN Jaktim itu ditangani oleh petugas kepolisian, bukan oleh JPU.

Perdebatan berlangsung hingga hampir 30 menit.

Perdebatan bahkan sempat memanas antara kuasa hukum Rizieq dan pihak JPU.

Nada suara Munarman meninggi saat dirinya diinterupsi oleh jaksa.

"Sebentar dulu saudara ini. Ini giliran saya! Saudara diam! Tertiblah ya," kata Munarman.

Hakim pun menenangkan Munarman.

Hakim juga menyatakan akan menampung masukan yang disampaikan baik oleh pihak terdakwa maupun pihak JPU.

Untuk sementara, hakim menskors sidang untuk shalat dan makan siang.

"Mohon menahan diri semua ini. Ini sudah waktu mau shalat. Sambil kita pikirkan, kita ishoma nanti jam satu baru masuk lagi jam 13.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.

Siapkan Eksepsi Setebal 67 Halaman

Tim advokasi Rizieq Shihab telah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi untuk persidangan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) ini.

Dokumen eksepsi itu berjudul "Mengetuk Pintu Langit: Menolak Kezaliman, Tegakkan Keadilan", terdiri atas 67 halaman.

"Sudah (menyiapkan dokumen eksepsi). Benar, itu resmi dari kami," kata anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, saat diminta konfirmasi.

PN Jakarta Timur diketahui menjadwalkan sidang eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan hari ini.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, eksepsi pada hari ini untuk perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved