Berita Nasional
Rizieq Shihab Tolak Bacakan Eksepsi, Terjadi Perdebatan Jaksa vs Munarman: Saudara Diam!
Sidang Habib RIzieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi untuk terdakwa kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang Habib RIzieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi untuk terdakwa kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021), kembali diwarnai perdebatan.
Habib Rizieq Shihab kembali meminta agar sidang digelar secara offline, bukan secara virtual.
Rizieq ingin membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), bukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga: Heboh Penemuan Butiran Emas di Pantai Tamilouw Jelang Kedatangan Jokowi, Warga Berbondong
Baca juga: Bu Kades yang Digerebek Tanpa Busana dengan Anak Buahnya Disarankan Mundur
Baca juga: Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal, Menjabat di Era SBY
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Siapkan Nota Keberatan 67 Halaman untuk Sidang Hari Ini
Pantauan Kompas.com dari siaran YouTube PN Jaktim, Rizieq sebenarnya sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Namun, ia meminta agar eksepsi itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.
"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim.
Jaksa penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang itu sejak awal sudah ditetapkan untuk digelar secara virtual.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan itu.
Namun pengacara Rizieq, Munarman, kemudian meminta hakim mempertimbangkan permintaan kliennya.
Ia meminta hakim menunda sidang hari ini dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk digelar secara offline.
Ia menilai, kekhawatiran majelis hakim dan JPU mengenai penyebaran Covid-19 jika sidang digelar offline tidak beralasan.
"Kalau covid, Kemendikbud saja sudah mulai sekolah tatap muka. Di Bekasi, Pasuruan, Blitar, sekolah sudah dibuka. Semua sudah mengarah normal kembali," kata Munarman.
JPU kemudian menyinggung soal pendukung Rizieq yang berada di luar PN Jaktim.
Ia khawatir para pendukung yang berkumpul itu akan sulit menjaga protokol kesehatan apabila Rizieq dihadirkan.
"Siapa yang menjamin pengunjung di luar taati protokol," kata jaksa.
Namun, Munarman memastikan pihaknya akan mengimbau pendukung Rizieq di luar gedung pengadilan menjaga protokol kesehatan saat Rizieq dihadirkan.
Ia menegaskan bahwa masalah pendukung Rizieq di luar PN Jaktim itu ditangani oleh petugas kepolisian, bukan oleh JPU.
Perdebatan berlangsung hingga hampir 30 menit.
Perdebatan bahkan sempat memanas antara kuasa hukum Rizieq dan pihak JPU.
Nada suara Munarman meninggi saat dirinya diinterupsi oleh jaksa.
"Sebentar dulu saudara ini. Ini giliran saya! Saudara diam! Tertiblah ya," kata Munarman.
Hakim pun menenangkan Munarman.
Hakim juga menyatakan akan menampung masukan yang disampaikan baik oleh pihak terdakwa maupun pihak JPU.
Untuk sementara, hakim menskors sidang untuk shalat dan makan siang.
"Mohon menahan diri semua ini. Ini sudah waktu mau shalat. Sambil kita pikirkan, kita ishoma nanti jam satu baru masuk lagi jam 13.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.
Siapkan Eksepsi Setebal 67 Halaman
Tim advokasi Rizieq Shihab telah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi untuk persidangan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) ini.
Dokumen eksepsi itu berjudul "Mengetuk Pintu Langit: Menolak Kezaliman, Tegakkan Keadilan", terdiri atas 67 halaman.
"Sudah (menyiapkan dokumen eksepsi). Benar, itu resmi dari kami," kata anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, saat diminta konfirmasi.
PN Jakarta Timur diketahui menjadwalkan sidang eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan hari ini.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, eksepsi pada hari ini untuk perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung).
PN Jakarta Timur merampungkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Pembacaan dakwaan satu berkas perkara (nomor 223) dibacakan pada Selasa (16/3/2021), sedangkan lima berkas (nomor 221, 222, 224, 225, dan 226) lainnya dibacakan pada Jumat (19/3/2021).
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Direktur RS Ummi Andi Tatat terkait kasus tes usap palsu.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.(*)
Berita terkait Habib Rizieq Shihab
Berita terkait Munarman
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rizieq Tolak Bacakan Eksepsi secara Virtual, Sidang Kembali Diwarnai Perdebatan Panas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hadapi Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Rizieq Siapkan Nota Keberatan 67 Halaman