Berita Nasional
Seusai Dikunjungi Mendag M Lutfi, Dubes RI di Jepang Diminta Isolasi di Ruang Kerja 14 Hari
Duta Besar RI untuk Jepang, Heri Akhmadi mengungkapkan bahwa Jepang sangat ketat dalam menerapkan kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Duta Besar RI untuk Jepang, Heri Akhmadi mengungkapkan bahwa Jepang sangat ketat dalam menerapkan kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19.
Jepang telah menerapkan sejumlah sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan sejak gelombang ketiga pandemi Covid-19 melanda negara itu.
Sanksi-sanksi tegas tersebut bisa berupa denda hingga dikucilkan oleh masyarakat.
Sementara bagi warga asing yang melanggar aturan terkait penanganan Covid-19, sanksi tegas bisa berupa deportasi.
Baca juga: Deretan Sanksi untuk Junta Militer Myanmar, dari AS, Uni Eropa hingga Inggris
Baca juga: Ini Isi Permintaan Maaf BWF Ditujukan untuk Presiden Jokowi & Rakyat Indonesia
Baca juga: Ustaz Gondrong Viral Gandakan Uang Direkam Istri, Ternyata Pakai Trik Sulap, Uang Sudah Dibakar
Baca juga: Polisi Masih Buru Mucikari Kasus Prostitusi Artis Cynthiara Alona
"Mulai terjadi gelombang pandemi Covid-19 ketiga, Jepang menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Bisa didenda, bisa dikucilkan. Bagi orang asing yang melanggar, itu bisa diusir, dideportasi," ujar Heri saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Senin (22/3/2021).
Ketatnya aturan terkait penanganan Covid-19 juga dirasakan oleh Heri yang merupakan perwakilan Indonesia di Jepang.
Heri sekarang ini sudah berhari-hari hanya berada di kantornya, tidak boleh ke manapun.
Dia harus melakukan isolasi mandiri setelah menerima kunjungan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi 10 hari lalu.
"Saya berhari-hari tidur di ruang kerja. Begitu aturannya, jadi saya ikuti seperti itu," kata Heri.
Usai kunjungan Mendag Luthfi tersebut, Heri diminta menandatangani sebuah surat perjanjian tertulis kepada Pemerintah Jepang yang menyatakan bahwa dia akan melakukan isolasi mandiri.
"Saya diminta menandatangani satu written pledge, janji tertulis kepada pemerintah Jepang melalui menteri luar negeri nya bahwa setelah saya beserta seluruh staff kedutaan selesai mendampingi Pak Menteri, saya harus dikarantina selama 14 hari. Jadi saya akhirnya sadar, ketat juga," kata Heri.
Bahkan untuk memastikan Heri selalu di kantornya selama 14 hari, Pemerintah Jepang turut menggunakan sistem pelacak pada ponsel.
"Iya bisa persona non grata (kalau melanggar kesepakatan isolasi mandiri). Mereka juga mempunyai sistem pelacakan lewat handphone. Jadi kalau kita keluar dari daerah edar kita, dia bisa tahu," kata Heri.
Berkat ketatnya penerapan kebijakan terkait penanganan Covid-19, Jepang perlahan bisa mengendalikan laju penularan virus.
Saat ini, kata Heri, kasus terkonfirmasi Covid-19 harian di Jepang lebih kecil dibandingkan dengan di Indonesia.