Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tilang Elektronik

Daftar Titik Kamera CCTV Tilang Elektronik di Jateng, Taati Lalu Lintas saat Melintas di Sini

Tilang elektronik atau Electronic traffic law Enforcement (ETLE) telah  difungsikan di seluruh Jawa Tengah, mulai Selasa (23/3/2021). 

Tribun Jateng/ Rahdyan Tri Joko Pamungkas
Kamera CCTV ETLE yang terpasang di jalan Pandanaran 

1. Klaten dua titik, yakni Jalan Raya Solo-Jogja Ceper Klaten dan Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten.

2. Boyolali ada  dua titik, yakni Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali dua Jalan Nasional Solo- Boyolali. 

3. Karanganyar dua titik di Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar.

Selain itu, Polda Jateng juga memiliki 200 unit kamera portable yang tersebar di masing-masing Polres.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas)  Polda Jateng, Kombes Pol Kombes Pol M Rudy Syarifudin mengatakan enam kamera speedcam awalnya akan dipasang di jalan tol.

Baca juga: ETLE Baru Diluncurkan Hari Ini, 3.200 Pelanggar Sudah Terekam Kamera Tilang Elektonik

Baca juga: Kota Tegal Mulai Terapkan ETLE Tanggal 23 Maret 2021

Baca juga: Jelang Peluncuran ETLE, Ditlantas Polda Jateng Siapkan 200 Kamera Portable dan 24 Kamera ETLE

"200 kamera portable itu akan merekam pelanggaran lebih banyak dibandingkan ETLE."

"Kamera Portable dapat memotret pelanggar yang berada di larangan parkir, melanggar rambu dan semua pelanggaran lalu lintas  bisa kena, "imbuhnya.

Terkait denda tilang ia mengatakan, tergantung dari masing-masing wilayah.

Denda tilang berdasarkan kesepakatan pengadilan, kejaksaan, dan Kepolisian.

"Pembayaran denda tilang bisa dilakukan di bank-bank yang telah terkoneksi dengan Polda Jateng, "tuturnya. (Rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved