Tilang Elektronik
Daftar Titik Kamera CCTV Tilang Elektronik di Jateng, Taati Lalu Lintas saat Melintas di Sini
Tilang elektronik atau Electronic traffic law Enforcement (ETLE) telah difungsikan di seluruh Jawa Tengah, mulai Selasa (23/3/2021).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
1. Klaten dua titik, yakni Jalan Raya Solo-Jogja Ceper Klaten dan Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten.
2. Boyolali ada dua titik, yakni Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali dua Jalan Nasional Solo- Boyolali.
3. Karanganyar dua titik di Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar.
Selain itu, Polda Jateng juga memiliki 200 unit kamera portable yang tersebar di masing-masing Polres.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Kombes Pol M Rudy Syarifudin mengatakan enam kamera speedcam awalnya akan dipasang di jalan tol.
Baca juga: ETLE Baru Diluncurkan Hari Ini, 3.200 Pelanggar Sudah Terekam Kamera Tilang Elektonik
Baca juga: Kota Tegal Mulai Terapkan ETLE Tanggal 23 Maret 2021
Baca juga: Jelang Peluncuran ETLE, Ditlantas Polda Jateng Siapkan 200 Kamera Portable dan 24 Kamera ETLE
"200 kamera portable itu akan merekam pelanggaran lebih banyak dibandingkan ETLE."
"Kamera Portable dapat memotret pelanggar yang berada di larangan parkir, melanggar rambu dan semua pelanggaran lalu lintas bisa kena, "imbuhnya.
Terkait denda tilang ia mengatakan, tergantung dari masing-masing wilayah.
Denda tilang berdasarkan kesepakatan pengadilan, kejaksaan, dan Kepolisian.
"Pembayaran denda tilang bisa dilakukan di bank-bank yang telah terkoneksi dengan Polda Jateng, "tuturnya. (Rtp)