Bea Cukai
Bea Cukai Kudus Musnahkan 14 Ton Barang Milik Negara
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus melakukan pemusnahan Barang Milik Negara.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis: Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) seberat 14 ton dari hasil penindakan bulan Juni sampai November 2020.
Kepala KPPBC Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, barang hasil penindakan dengan jumlah 27 Surat Bukti Penindakan (SBP) tersebut telah menjadi BMN.
"Sesuai keputusan penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, pemusnahan sudah mendapatkan persetujuan," ujar dia, disela-sela pemusnahan, Kamis (25/3/2021).
Gatot menjelaskan, sejumlah barang yang dimusnahkan hasil penindakan yakni rokok ilegal 29.472 batang sigaret kretek tangan (SKT) dan 8.339.381 batang sigaret kretek mesin (SKM).
Kemudian sejumlah barang lainnya yang ikut dimusnahkan yakni 32 buah alat pemanas dan 6.800 keping pita cukai diduga palsu.
"Perkiraan nilai barang sebesar Rp 8,5 miliar dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp 4,7 miliar," ucapnya.
Perhitungan kerugian negara itu berdasarkan nilai cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok yang harus dibayarkan.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati.
"Sebagian hasil penindakan cukai ini dimusnahkan di TPA Pati," jelas dia.
Pihaknya tidak akan berkompromi dalam melakukan penindakan rokok ilegal. Hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat.
Pada tahun 2020, operasi gempur rokok ilegal semakin ditingkatkan guna menekan peredaran rokok ilegal.
"Berbagai modus pelanggaran pun berhasil digagalkan di antaranya usaha pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan ekspedisi, penjualan melalui toko daring, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan," jelasnya.
BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos.
Seusuai pasal 54 dan 55 undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang cukai, maka rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.
"Seluruh masyarakat diimbau tidak turut serta dalam bisnis haram peredaran rokok ilegal karena ada ancaman sanksi pidana," ujarnya.
Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal, termasuk mudahnya membuat rokok legal.
"Menjalankan usaha legal tentu menjadi bukti nyata akan kecintaan terhadap negara," ujar Gatot.
(*)