Berita Karanganyar
Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Karanganyar, Divonis 1 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Agus Bereng
Agus Pramono Jati alias Agus Bereng divonis hukuman penjara selama 1 bulan atas kasus tindak kekerasan terhadap anak
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Agus Pramono Jati alias Agus Bereng divonis hukuman penjara selama 1 bulan atas kasus tindak kekerasan terhadap anak.
Vonis tersebut diketahui dari hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada (25/3/2021) yang dimulai sekira pukul 10.00.
Agus divonis bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, Agus didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Namun pasal pengeroyokan tidak terbukti.
"Agus Pramono Jati Alias Bereng telah terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak dengan hukuman penjara selama 1 bulan," kata Pejabat humas PN Karanganyar, Mahendra Prabowo Kusumo Putro kepada Tribunjateng usai sidang putusan.
Dia menjelaskan, vonis tersebut belum inkrah karena pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
Masa pikir-pikir berlangsung selama tujuh hari kedepan.
Apabila kedua belah pihak tidak mengajukan banding, terdakwa otomatis bebas lantaran sudah menjadi tahanan kota sekitar 5 bulan.
Pengacara Terdakwa, Hari Daryanto menyampaikan, pihaknya menerima apapun yang menjadi keputusan hakim.
Namun menurutnya, terdakwa tidak merasa melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
"Kalau menurut kami dari terdakwa merasa tidak melakukannya.
Ya sebetulnya bagi terdakwa berat menerima.
Bagaimanapun PSHT taat hukum sehingga apapun yang menjadi putusan akan kami terima," terangnya.
Kendati demikian, lanjut Hari, pihaknya masih pikir-pikir dulu terkait putusan yang dijatuhkan hakim terhadap Agus Bereng.