Bisnis
Banyak Rumah Kos di Semarang Dijual, Pemasukan Pajak Rumah Kos Menurun 30 Persen Terdampak Pandemi
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah kos di Kota Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
"Harapannya berita acara yang kami tulis disampaikan ke pemilik dan bisa membayar sesuai yang kami hitung," tegasnya.
Elly mengingatkan, wajib pajak rumah kos dikenai pajak sebesar lima persen dari harga sewa kos. Pada prakteknya, terdapat rumah kos yang menyewakan harian. Apabila sewa harian, rumah kos dikenai tarif pajak 10 persen seperti pajak hotel.
Dia menegaskan, sidak rumah kos akan terus dilakukan baik rumah kos yang telah terdaftar sebagai wajib pajak maupun yang belum terdaftar. Dia berharap, ada kesadaran pemilik kos melakukan self assessment pajak atau pengisian mandiri secara baik.
Baca juga: FIFGROUP Luncurkan Dana Bergulir untuk 588 UMKM di 242 Titik se-Indonesia
Baca juga: Surat Ar Rum Lengkap Arab Latin dan Artinya
Baca juga: Cabai Merah dan Tempe Jadi Penyumbang Utama Inflasi Kota Tegal Pada Februari
Baca juga: Ditunjuk Uji Coba PTM April Mendatang, MAN 1 Pati Tetap Tunggu Izin Orang Tua Siswa
"Kami bina mereka, kami tertibkan pembukuannya supaya edukasi mengenai perpajakan clear di kalangan pengusaha kos," jelasnya.
Sementara itu, Penjaga Kos Siranda Residence, Edi mengatakan, monitoring ini akan disampaikan kepada atasannya.
Diakuinya, keterisian kos memang cukup menurun. Sebelum pandemi, keterisian di Siranda Residence lebih dari 20 kamar dari total keseluruhan 38 kamar. (eyf)