Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Tiba untuk Sidang Tatap Muka Perdana, Tim Kuasa Hukum Teriak Takbir, Aparat Siaga
Sidang tatap muka pertama terhadap Terdakwa kasus kerumunan dan peghasutan, Rizieq Shihab digelar hari ini, Jumat (26/3/2021).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang tatap muka pertama terhadap Terdakwa kasus kerumunan dan peghasutan, Rizieq Shihab digelar hari ini, Jumat (26/3/2021).
Dikutup dari kompas.com, Rizieq telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, sekira pukul 08.30
Ia datang menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Pemuda yang Ditangkap Terkait Hoaks Rizieq Suap Jaksa Dilepas, Disebut Akun Medsos Kena Hack
Baca juga: Emak-emak Pendukung Rizieq di Depan Polwan: Bapak Gua Polisi, Pakde Gua Kombes
Baca juga: Setelah Ngotot, Permintaan Sidang Habib Rizieq Offline Dikabulkan, Live Streaming Ditiadakan
Kendaraan yang membawa Rizieq Shihab dikawal oleh motor dan polisi lalu lintas.
Kedatangan Rizieq Shihab juga disambut dengan takbir.
“Takbir! Allahu Akbar!” ujar salah satu tim kuasa hukum di depan pintu Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kendaraan yang membawa Rizieq Shihab langsung masuk ke dalam kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kendaraan langsung menuju bagian belakang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pengamanan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur langsung diperketat pasca-kedatangan Rizieq Shihab.
Sejumlah anggota kepolisian dan kendaraan taktis disiagakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.
Tiga mobil water cannon dan satu mobil barracuda diparkir di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Sumarno.
Anggota kepolisian dari Brimob, Polres Jakarta Timur, Polsek Cakung, dan Polda Metro Jaya disiagakan di luar dan dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq Shihab hadir di ruang sidang.
Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Permintaan itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.
Majelis hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jaktim jika sidang digelar offline.
Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Baca juga: Pengadilan Kabulkan Permintaan Rizieq Shihab Sidang Tatap Muka
Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Bacakan Eksepsi, Terjadi Perdebatan Jaksa vs Munarman: Saudara Diam!
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Siapkan Nota Keberatan 67 Halaman untuk Sidang Hari Ini
Baca juga: Rizieq Shihab Dihina Pegawai Pengadilan, Kini Orangnya Gak Punya Pekerjaan
Hakim sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim. (*)