Berita Viral
Sebut Dakwaan Padanya Keji, Rizieq Shihab Seret Nama Ahok dan Raffi Ahmad saat Bacakan Eksepsinya
Rizieq juga menekankan, karena bersalah, pihaknya telah membayar denda sebesar Rp 50 juta
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).(DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB)
Rizieq pun merasa dirinya dikriminalisasi, bahwa kasus di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.
Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.
Berita tentang Rizieq Shihab
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baca Eksepsi Kasus Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Seret Nama Ahok dan Raffi Ahmad