Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminl

Istri Bantu Suami yang Sakit Edarkan Narkoba, Kini Ia Terancam Hukuman Mati, Sementara Suami Kabur

Seorang istri terancam hukuman mati setelah diajak suami untuk jadi pengedar narkoba.

Editor: rival al manaf
Kompas.com/Istimewa
D anggota DPRD kota Palembang bersama rekannya yang ditangkap petugas gabungan BNN Sumsel lantaran terlibat jaringan narkoba antar provinsi, Selasa (22/9/2020).(HANDOUT) 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Seorang istri terancam hukuman mati setelah diajak suami untuk jadi pengedar narkoba.

Ironisnya sang suami kini justru buron dan belum tertangkap.

Ia berhasil kabur meninggalkan istrinya saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Sinopsis Flirting Scholar Bioskop Trans TV Pukul 19.30 WIB Penyamaran Stephen Chow Menjadi Siswa

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang yang Terjerat Kasus Penyelundupan Narkoba Minta Tak Dihukum Mati

Baca juga: Sinopsis Danur 2 Maddah Movievaganza Trans7 Pukul 23.30 WIB Teror Hantu Noni Belanda

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kendal Hari Ini Sabtu 27 Maret 2021

Wanita yang kurang beruntung itu adalah Yati Surahman.

Ia adalah satu-satunya terdakawa peremuan dalam kasus yang melibatkan Doni mantan anggota DPRD Palembang.

Seperti halnya Doni, Yati juga dituntut hukuman mati karena terlibat jaringan pengedar lintas provinisi.

Sementara suaminya yang ikut ditangkap bersama komplotan tersebut, Joko Zulkarnain kabur saat menjalani perawatan di rumah sakit dan ia menjadi buron.

 Supendi kuasa hukum Doni dan lima rekannya mengatakan Yati telibat kasus tersebut karena kebutuhan ekonomi.

Desakan ekonomi yang dialami Yati karena suaminya sedang sakit. Namun Supendi tidak menjelaskan sakit yang dialami buronan Joko Zulkarnain.

Ia hanya menjelaskan penyakit itu membuat Joko tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

"Karena itulah terdakwa Yati tergiur ikut terlibat dalam perkara ini. Karena suaminya sakit sehingga dia tergiur dengan upah yang dijanjikan dan keinginannya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya, Kamis (25/3/2021).

"Terdakwa Joko masih kabur, istrinya ini hanya ikutan karena kebutuhan ekonomi," kata Suspendi.

 Joko ditangkap bersama istri dan beberapa rekannya termasuk Doni anggota DPRD Palembang pada Selasa (22/9/2020) di salah satu ruko yang digunakan laundry. 

Saat ditangkap, Joko mengeluh sakit karena ada pembengkakan di paru-paru. Ia pun dibawa ke RS HM Hasan Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

 
Selama di rumah sakit ia dijaga oleh dua pengawal dari Kejari Palembang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved