Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Mudik Kembali Dilarang, Pedagang Terminal Tegal Ceritakan Kondisi Tahun Lalu: Banyak Toko Tutup

Pemerintah pusat resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi semua masyarakat Indonesia pada Lebaran 2021. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah pusat resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi semua masyarakat Indonesia pada Lebaran 2021. 

Kebijakan tersebut diputuskan kemarin, pada Jumat (26/3/2021). 

Namun sayangnya kebijakan tersebut justru menjadi kabar duka bagi masyarakat yang sehari-hari bekerja di Terminal Tipe A Kota Tegal. 

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Senyum-senyum Lihat Sebuah Bangunan di Solo

Baca juga: Tips Cara Ampuh Menjadi Wanita Tangguh Tanpa Termakan Gombalan

Baca juga: Soal Impor Beras Bupati Kendal Dico dan Wakilnya Basuki Beda Pendapat

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang yang Terjerat Kasus Penyelundupan Narkoba Minta Tak Dihukum Mati

Seorang pemilik toko di terminal, Warsudi (55) mengatakan, larangan mudik sangat menyengsarakan pedagang kecil sepertinya. 

Karena larangan mudik juga pernah diterapkan pada Lebaran 2020. 

Penghasilan pedagang di terminal merosot jauh. 

Warsudi mengatakan, pada musim mudik Lebaran 2019 sebelum adanya pandemi Covid-19, penghasilannya sehari bisa sekira Rp 1 juta. 

Tahun kemarin saat mudik dilarang, per hari paling banyak hanya Rp 100 ribu. 

"Terdampak jelas, yang tadinya banyak penumpang atau pembeli, terus jadi gak ada. Istilahnya, hidup hanya bertahan untuk makan saja sudah kesulitan," katanya kepada tribunjateng.com, Sabtu (27/3/2021). 

Warsudi mengatakan, dua tahun keberadaan pandemi Covid-19 sangat menyusahkan para pedagang di terminal. 

Saking sulitnya banyak pedagang di terminal yang berhenti berjualan di masa pandemi Covid-19. 

Ia memperkirakan lebih dari 10 pemilik toko berhenti berjualan. 

Warsudi berharap, pemerintah pusat memberikan keputusan yang bijak

Ia mengatakan, mencegah penyebaran Covid-19 tidak hanya dengan melarang mudik lebaran

Namun bisa dengan pengetatan protokol kesehatan di terminal, bandara, maupun pelabuhan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved