Berita Jakarta
Mendikbud Luncurkan KIP Kuliah Merdeka, Akses Pendidikan Tinggi Semakin Merata dan Berkualitas
Kemendikbud luncurkan Merdeka Belajar Episode Kesembilan KIP Kuliah Merdeka secara virtual, kemarin.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
"Mulailah menerima mahasiswa kurang mampu dan bukalah semua program studi sebesar-besarnya bagi penerima KIP Kuliah. Karena batas biaya pendidikan tidak menjadi masalah lagi," tandasnya.
Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im optimis calon mahasiswa baru tahun akademik 2021/2020 yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi akan lebih percaya diri dalam memilih prodi-prodi unggulan di berbagai kampus terbaik, termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
"Kami yakin (program ini) akan membuat mahasiswa lebih berani lagi, atau tidak lagi kekhawatiran biaya kuliah yang lebih tinggi daripada biaya kuliah yang disediakan di program KIP Kuliah," ucapnya.
Ia menambahkan, karena KIP Kuliah ini sudah menyediakan dana untuk membayar uang kuliah yang lebih besar, yaitu maksimal 12 juta, maka mahasiswa tidak perlu khawatir lagi tentang prodi-prodi yang akan dipilih.
"Bahkan Universitas yang akan menjadi tujuannya termasuk di daerah mana, biaya hidup juga sudah kita sesuaikan, sesuai dengan tingkat kemahalan daerah," tambah Ainun. (Nal)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kesembilan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka secara virtual, kemarin.
Beasiswa yang diberikan melalui KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu pada pendidikan tinggi yang lebih merata dan berkualitas, sehingga visi Presiden Joko Widodo terkait SDM unggul Indonesia dapat segera terwujud.
"Ini jadi kebijakan yang akan mewujudkan bukan hanya keadilan sosial. Namun, mobilitas sosial yang lebih tinggi sehingga anak yang berprestasi tapi kurang mampu bisa mencapai mimpi setinggi-tingginya," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, dalam keterangannya, Minggu (28/3/2021).
Dikatakannya, KIP Kuliah Merdeka sebagai wujud komitmen Kemendikbud dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang merata, berkualitas, dan berkesinambungan. Pendidikan tinggi berpotensi memberikan dampak positif tercepat dalam pembangunan SDM unggul sesuai visi presiden.
"Oleh karena itu, kami di Kemendikbud meningkatkan besaran bantuan biaya pendidikan atau uang kuliah dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya. Dengan demikian, kami berharap KIP Kuliah semakin memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya," tuturnya.
Kemendikbud mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada tahun 2021.
Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp 1,3 triliun pada 2020, menjadi sebesar Rp 2,5 triliun pada 2021 ini.
KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud. Adapun biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing.
"Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan bisa mendapatkan maksimal Rp 12 juta. Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp 4 juta. Dan prodi berakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp 2,4 juta," terangnya.
Kemudian, berbeda dengan skema pada tahun sebelumnya, kini biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2021 disesuaikan dengan indeks harga daerah. Indeks ini disesuaikan dengan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susesnas) tahun 2019.