Berita Semarang
Kantor Imigrasi Semarang Gelar Operasi Gabungan Timpora di Indonesia Power, Ini Hasilnya
Timpora Kota Semarang melakukan operasi gabungan ke perusahaan PT Indonesia Power di kawasan Tambaklorok.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Semarang melakukan operasi gabungan ke perusahaan PT Indonesia Power, di kawasan Tambaklorok, Semarang, kemarin.
Operasi gabungan dari Kantor Imigrasi, Pemkot Semarang, Polrestabes Semarang, Kodim, hingga Satpol PP dilakukan untuk mengecek adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan tenaga kerja asing.
Kepala Seksi Inteljen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Alvian Bayu mengungkapkan, dari hasil operasi, diketahui ada indikasi pelanggaran yang dilakukan empat sub kontraktor di bawah Indonesia Power.
"Untuk Indonesia Power, taat aturan. Kami menemukan potensi pelanggaran keimigrasian justru di perusahaan sub kontraktornya," kata Alvian Bayu, di Semarang, Minggu (28/3/2021).
Potensi pelanggaran yang dimaksud, yaitu adanya tenaga kerja asing yang belum melakukan kewajiban berupa melaporkan perubahan alamat tempat tinggal. Mereka kebanyakan memiliki izin tinggal di Jakarta.
"Karena mereka tinggal di Kota Semarang seharusnya melakukan perubahan alamat. Seharusnya izin tinggal mereka diterbitkan di Imigrasi di mana mereka tinggal," ujarnya.
Menurut Alvian, para tenaga kerja asing belum melaporkan kepindahan tempat tinggal dikarenakan belum mengetahui aturan tersebut. Mereka hanya mengikuti perusahaan yang memindahkan lokasi kerja, tanpa memerhatikan peraturan. Karenanya, Kantor Imigrasi memberikan edukasi saja tanpa disertai pemberian sanksi.
Keeempat sub kontraktor PT Indonesia Power yang mempekerjakan warga asing yaitu PT Jurong Engineering Lestari terdapat 20 TKA pemegang Ijin Tinggal Terbatas (ITAS).
Kemudian, dari PT Marubeni Corporation Indonesia ada 16 TKA, 15 pemegang ITAS dan satu Ijin Tinggal Tetap (ITAP), PT General Elektrik Operation Indonesia ada lima TKA pemegang ITAS, dan PT Tractable Enengering Indonesia ada enam TKA.
"PT Indonesia Power bisa menjadi contoh penerapan peraturan yang taat. Patut menjadi contoh atau role model bagi perusahaan yang memperkerjakan warga asing," terangnya.
Bayu menambahkan, masa pandemi membuat mobilitas orang asing tidak bisa terkontrol. Terlebih adanya pelayanan online yang memiliki kecepatan update.
Meski begitu, kelemahan dari sistem online hanya memvalidasi dalam bentuk dokumen. Namun untuk validitas keabsahan tidak diketahui secara fisik. Bahkan, tidak ada pengecekan dokumen ini asli atau tidak.
Dengan temuan ini maka Timpora, menurutnya, harus bergerak. Ia juga menghimbau bagi instansi yang mengeluarkan dokumen untuk perijinan usaha maupun ijin tinggal bagi WNA untuk melakukan verifikasi mendalam supaya tindak pelanggaran tidak terulang.
"Misalnya Disdukcapil, tidak semata-mata memberikan KTP asing tapi tidak tahu kondisi mereka. Dan, BKPM menyatakan yang bersangkutan investor tapi tidak pernah mengecek ke lapangan," imbuhnya.
Ke depan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan orang asing. Terutama di daerah industri seperti Kendal, Purwodadi, Salatiga, Kabupaten Semarang dan lain-lain. (*)