Berita Kabupaten Pekalongan

Lonjakan Nikah Muda di Kab Pekalongan, Dalam 3 Bulan Ada 145 Permohonan Dispensasi Nikah Muda

Pengadilan Agama Kajen IB Kabupaten Pekalongan, mencatat adanya 145 permohonan pengajuan dispensasi nikah dari bulan Januari hingga Maret 2021

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah

Lonjakan Nikah Muda di Kab Pekalongan, Dalam 3 Bulan Ada 145 Permohonan Dispensasi Nikah Muda

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pengadilan Agama Kajen IB Kabupaten Pekalongan, mencatat adanya 145 permohonan pengajuan dispensasi nikah dari bulan Januari hingga Maret 2021.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Kajen IB Tokhidin mengatakan, lonjakan permohonan dispensasi nikah muda ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Pekalongan saja, tetapi di daerah lain juga ada.

"Saya yakin pengadilan agama daerah lain, juga mengalami hal yang sama," kata Panitera PA Kajen IB Tokhidin kepada Tribunjateng.com, Senin (29/3/2021).

Menurutnya, tahun ini permohonan dispensasi menikah muda diprediksi akan naik signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Tahun 2020, tercatat total ada 568 permohonan. Sedangkan tahun ini, baru berjalan tiga bulan sudah ada 145 permohonan. 

"Kenaikan hal tersebut karena adanya revisi undang-undang perkawinan. Semula batas minimal perempuan menikah yakni 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Kini, batas usia melakukan pernikahan baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun dan karena ada revisi itu, yang biasanya kami setahun menerima maksimal 200 permohonan, naik siginifikan," ujarnya.

Di PA Kajen, Tokhidin mengungkapkan, permohonan lebih banyak diajukan oleh perempuan.

Tahun 2020, dari 568 permohonan hanya 41 yang diajukan laki-laki.

"Kalau tahun 2021 ini belum kami rekap. Tapi sepertinya akan lebih banyak dari perempuan juga," ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, berdasarkan data di PA Kajen, pernikahan muda  bukan faktor kuat penyebab perceraian.

Tercatat sudah ada 553 pendaftar sidang perceraian. Dari total angka itu, mayoritas bukan dari mereka yang menikah muda.

"Tahun 2020 dari 2700-an kasus perceraian, hampir seluruhnya adalah mereka yang menikah cukup umur."

"Kasus perceraian sejauh ini paling banyak masalah yang dimunculkan adalah karena faktor ekonomi," tambahnya. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved