Berita Kajen
Perda Cagar Budaya Jadi Langkah Baru Jaga Aset Sejarah Kabupaten Pekalongan
Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan, resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang cagar budaya.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan, resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya menjadi peraturan daerah (Perda), Rabu (13/5/2026).
Regulasi tersebut menjadi langkah baru pemerintah daerah, dalam memperkuat perlindungan terhadap benda dan situs bersejarah yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Pekalongan.
Baca juga: Bekas Kantor Satpol PP Pati akan Dijadikan Museum Cagar Budaya
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, diawali dengan laporan hasil rapat gabungan Komisi B dan Komisi C yang menyatakan sepakat terhadap substansi raperda tersebut.
Penandatanganan pengesahan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman bersama para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan.
Plt Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan, keberadaan perda tersebut sangat penting sebagai dasar hukum dalam menjaga warisan budaya daerah, termasuk benda-benda cagar budaya yang baru ditemukan dan belum terinventarisasi secara menyeluruh.
"Poin pentingnya adalah melindungi cagar budaya yang sudah ada, termasuk yang baru saja ditemukan."
"Nantinya, akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar pengelolaannya lebih terarah dan berkelanjutan," ujarnya kepada Tribunjateng.com.
Menurut Sukirman, pelestarian cagar budaya bukan hanya upaya menjaga nilai sejarah, tetapi juga dapat membuka peluang pengembangan sektor pariwisata daerah yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Kalau dikelola dengan baik, tentu bisa menjadi daya tarik wisata. Multiplier effect-nya luas bagi masyarakat, mulai dari peningkatan kunjungan hingga tumbuhnya usaha ekonomi di sekitar lokasi," katanya.
Selain penguatan regulasi, pemerintah daerah juga akan membentuk tim khusus untuk melakukan inventarisasi dan penelusuran terhadap benda-benda cagar budaya yang dilaporkan hilang maupun diduga berpindah tangan.
Tim tersebut akan melibatkan berbagai unsur, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai leading sector, tim ahli cagar budaya, hingga kalangan akademisi.
"Perda ini juga menjadi dasar perlindungan hukum."
"Kalau nantinya ditemukan pelanggaran atau ada unsur pidana terkait hilangnya benda cagar budaya, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sukirman.
Terkait fasilitas penyimpanan, Sukirman mengakui Kabupaten Pekalongan hingga kini belum memiliki museum daerah yang representatif. Untuk sementara, benda-benda bersejarah yang ditemukan masih diamankan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Kisah Masjid Astana Sultan Hadlirin Jepara, Cagar Budaya Busia 467 Tahun Peninggalan 2 Tokoh Besar
Salah satu temuan terbaru, kata dia, adalah batu unik dari Kecamatan Doro yang menghasilkan bunyi menyerupai gamelan.
| Nelayan Pekalongan Terancam Stop Melaut: Solar Subsidi Langka, Nonsubsidi Tembus Rp30 Ribu per Liter |
|
|---|
| Investasi Melonjak 601 Persen, Kabupaten Pekalongan Raih Penghargaan Tertinggi |
|
|---|
| Buntut 2 Kecelakaan Beruntun, Seluruh Driver SPPG Pekalongan Bakal Digembleng Polisi |
|
|---|
| Viral Video Kepala Sekolah di Pekalongan Diduga Karaoke Saat Jam Kerja |
|
|---|
| Sukirman Dorong UMKM Center Kedungwuni Jadi Destinasi Wisata Kuliner Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260513_Plt-Bupati-Pekalongan-Sukirman-saat-rapat-paripurna_1.jpg)