Berita Semarang
Aksi Petugas Bea Cukai Semarang Hadang Mobil di Tol Manyaran, Temukan 532.000 Rokok Bercukai Palsu
Bea Cukai Semarang kembali berhasil mengungkap paket kiriman rokok ilegal, Selasa (30/3/2021).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bea Cukai Semarang kembali berhasil mengungkap paket kiriman rokok ilegal, Selasa (30/3/2021).
Rokok tersebut diduga dilekati pita cukai palsu yang diangkut mobil travel jenis Elf dari Jepara tujuan Sumatera.
Elf berhasil berhasil diamankan di Rest Area Tol Manyaran, Semarang, Jawa Tengah.
"Sebanyak 133 karton rokok dari berbagai merk berhasil kami amankan," kata Kepala KPPBC TMP A Semarang, Sucipto.
Dia menyebut, pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh seksi Penindakan dan Penyidikan, Selasa (30/3/2021) pukul 04.30 WIB.
Tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyisiran di sekitar Jalur Pantura dan Tol Semarang.
Tim mendapati sarana pengangkut sesuai informasi melintas di area tol Jatingaleh arah Jakarta sekira pukul 07.00.
"Kami kemudian menghentikan Elf tersebut di rest area tol manyaran, dan dilakukan pemeriksaan didampingi sopir Elf," paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan,lanjut dia, ditemukan 133 karton berbungkus plastik hitam berisi 532.000 batang rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu dengan merek HIMA BLACK, ABS BOLD, DOLS.
Dia menambahkan,memberikan apresiasi kepada tim yang tak kenal waktu dalam menindaklanjuti setiap informasi intelijen yang diterima dari masyarakat.
"Penindakan ini adalah bagian dari upaya Kantor Bea Cukai Semarang terus siaga Gempur Rokok Ilegal, demi melindungi masyarakat dan tetap menjaga penerimaan negara," imbuhnya.
Terhadap penindakan ini, kata dia, diduga melanggar Pasal 54 Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 307 juta yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok.
"Sarana pengangkut beserta barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Penyidikan," bebernya.
Sebelumnya Bea Cukai Semarang setidaknya telah melakukan hal serupa yakni mengungkap peredaran rokok ilegal menggunakan alat transportasi bus yang melintas di jalan tol.
Pertama, Tim Bea Cukai berhasil menghadang peket kiriman rokok ilegal yang diangkut Bus antar Kota tujuan Blitar - Bandung di depan pintu tol Banyumanik, Pedalangan, Kota Semarang, Rabu (6/1/2021).
Merek rokok ilegal yang ditemukan Fajar Bold, RQ Pro Rizquna dan Banyu Biru tanpa dilekati pita cukai.
Total ada 352.000 batang rokok.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp 359 juta, sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 176,1 juta yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok.
Kedua, Bea Cukai Semarang bersama Bea Cukai Kanwil Jateng DIY mengamankan rokok ilegal sejumlah 150 karton dari berbagai merek.
Ratusan karton rokok ilegal tersebut disimpan dalam paket yang diangkut oleh Bus Non Trayek bertuliskan Bus Pariwisata.
Bus tersebut dihadang petugas di Rest Area Manyaran, Bendan Duwur, Gajahmungkur, Kota Semarang, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 12.55 WIB.
Merek rokok ilegal tersebut masing-masing dengan merk Mildboro,Super Promossi Executive, Laris, SMD, L4 International Bold.
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 346,5 juta yang terduri dari cukai dan pajak rokok. (Iwn)