Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KDRT

Jessica Wardhana Protes Kakaknya Cuma Dipenjara 3 Bulan: KDRT itu Murah Banget!

Jessica Wardhana tidak terima kakaknya yang melakukan KDRT hanya dipenjara 3 bulan.

Tribun Jateng/ Sholekan
Jessica Wardhana, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari kakak kandunganya sendiri ketik menunjukkan foto penganiayaan yang dia alami, Senin (1/2/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Terdakwa kasus penyiksaan di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

Dia adalah RW, yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri, Jessica Wardhana.

Meski hukuman telah diputuskan, itu belum memuaskan Jessica sebagai korban.

"Segala yang saya alami, intimidasi dan semuanya setelah kejadian membuat saya trauma berat," jelasnya kepada TribunSolo.com, Selasa (30/3/2021).

"Saya kurang puas," ujar dia menekankan.

Fakta Baru Jessica Shalvyne Gadis Cantik Solo Dianiaya Kakak Kandung Cowok: Dituding Sebar Bangkrut

Ditambah lagi, Jessica merasa sejumlah fakta yang disampaikan selama proses persidangan, ada yang ditiadakan.

"Banyak hal yang ada tapi ditiadakan, ada yang tidak ada tapi diadakan," ucap dia.

"Permintaan maaf tidak ada, tidak ada etikat mengobati saya Rp 100 saja sama sekali nol," tambahnya menekankan.

Sebenarnya, upaya mediasi ternyata sempat ditempuh sebelum putusan kasus penganiayaan terhadap Jessica Wardhana digedok hakim.

Mediasi itu mempertemukan Jessica dan RW.

Orang tua keduanya ikut serta di dalamnya.

Namun, mediasi tersebut gagal lantaran beberapa alasan.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum RW, Saridi sesuai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Solo.

"Ada keributan yang mengakibatkan terdakwa ditahan. Selanjutnya setelah diproses ada upaya perdamaian," ungkap Saridi.

"Upaya perdamaian gagal karena adanya tuntutan yang besar senilai Rp 8,3 miliar," akunya.

Putusan Hakim

Akhir cerita kasus penganiayaan yang menimpa Jessica Wardhana oleh kakak kandungnya sendiri berinisial RW diputuskan.

RW diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana 3 bulan penjara.

Keputusan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Priyanto, Fredrik Frans Samuel Daniel, dan Heru Budyanto di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (30/3/2021).

Dalam persidangan tersebut, RW dihadirkan secara virtual.

"Berdasar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana 3 bulan dikurangi masa tahanan," terang Kuasa hukum RW, Saridi.

"Tuntutan awal 4 bulan," tambahnya.

Ada beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan putusan yang diterima RW atas kasus tersebut.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan luka fisik," jelas Saridi.

"Sementara, faktor yang meringankan salah satunya sudah meminta maaf ke korban," tambahnya.

Saridi mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Karena sidang virtual, terdakwa berada di rutan. Maka, kami menyatakan pikir-pikir dulu terkait keputusan yang dibacakan majelis hakim," katanya.

Kaget Tuntutan Jaksa

Korban kekerasan Jessica Wardhana (33) kaget dengan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Solo terhadap kakak kandungnya RW (38).

Menurut Jessica, dia mengetahui tuntutan itu dari pengacaranya usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Selasa (9/3/2031).

Sidang yang dilakukan secara virtual yang dihadiri langsung terdakwa RW, Majelis Hakim yang diketua Priyanto, JPU Sri Lestari dan kuasa hukum terdakwa maupun korban.

"Saya kaget, masak tuntutannya cuma 4 bulan," katanya kepada TribunSolo.com.

Menurut Jessica, tuntutan itu terlalu ringan, karena kakak kandungnya itu telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga dia mengalami luka.

Tak hanya luka secara fisik, dia mengaku jika psikis terguncang akibat penganiayaan itu.

"KDRT itu murah banget. Akibat kekerasan itu saya mengalami luka-luka. Dan juga psikis saya terganggu, karena saya masih trauma hingga saat ini," jelasnya.

Warga Jagalan, Kecamatan Jebres itu juga mengatakan, jika hal yang meringankan terdakwa seperti RW menyesali perbuatannya juga ia bantah.

Sebab, Jessica merasa RW tidak menyesali perbuatannya.

"Itu bohong jika RW mengaku menyesal, karena hingga saat ini dia tidak mengucapkan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya kepada saya secara langsung," ucapnya.

Bahkan, Jessica mengaku selama proses hukum ini bergulir, dia juga mendapatkan intimidasi dari orang-orang di sekitarnya.

"Saya harap nanti keputusan hakim bisa lebih bijaksana," aku dia.

Dinilai Terlalu Ringan

Pihak Jessica Wardhana (33) merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Solo.

Pasalnya, dalam lanjutan sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan RW selaku kakak kandung Jessica, JPU hanya menuntut 4 bulan penjara saja.

Ditambah, denda yang harus dibayarkan terdakwa hanya Rp 2 ribu.

Kuasa hukum Jessica, M. Megantara mengatakan, tuntutan ini jauh lebih ringan dari dugaan mereka.

"Untuk klient kami dari awal ingin perbuatan terdakwa ini dihukum seberat-beratnya, dan ganti rugi materiil seperti biaya pengobatan," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (9/3/2021).

"Saya rasa klien kami tak puas dengan tuntutan ini," ucapnya.

Selain tuntutan pidana, pihak Jessica juga meminta ganti rugi secara materiil terkait kasus penganiayaan ini.

Namun, ganti rugi yang diberikan JPU kepada terdakwa hanya Rp2 ribu, dan itu untuk dikembalikan ke negara.

"Terkait tuntutan materiil, mungkin kami ada upaya lain, ini kami fokus ke pidananya dulu," jelasnya.

Megantara mengatakan, kondisi klienya ini dalam kondisi yang masih trauma atas kasus penganiayaan itu.

"Masih tertekan, sakit-sakitan. Kemarin sempat dirawat di rumah sakit juga, karena depresi berat memikirkan kasus ini, dan masih ketakutan," jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Reaksi Jessica Tahu Pelaku yang Menghajarnya Dihukum 3 Bulan Penjara : Kurang Puas,Saya Trauma Berat

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved