Berita Regional
Pak Kades Korupsi Dana Bantuan Covid-19 untuk Bayar DP Mobil Selingkuhan dan Main Judi
Askari, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mengakui bahwa dia menerima dana bantuan Covid-19 sebesar Rp 187,2 juta.
"Namun, uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," kata Sumar Heti.
Menurut jaksa, penarikan dana Covid-19 selama tiga bulan itu tanpa diketahui oleh warga.
Uang itu seluruhnya diambil melalui rekening Bank Sumsel Babel.
Atas perbuatannya tersebut, Askari pun terancam sanksi hukuman pidana penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades Korupsi Dana Covid-19 untuk Judi dan Bayar DP Mobil Selingkuhan "
Baca juga: Wanita Ini Ditampari dan Diludahi Suami gara-gara Masak Rendang Ayam Terlalu Lama
Baca juga: Berikut Skenario Kelolosan PSIS Semarang di Piala Menpora, Tonton Laga Lawan Arema di Link Berikut
Baca juga: Pak Dartono Meninggal Tabrak Lari di Sragen Pulang Subuhan, Sepeda Hancur Tak Berbentuk
Baca juga: Ibrahimovic Bikin Ulah Lagi, Kali Ini Cekcok dengan Legenda Hoki Swedia