Berita Regional
Pak Kades Korupsi Dana Bantuan Covid-19 untuk Bayar DP Mobil Selingkuhan dan Main Judi
Askari, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mengakui bahwa dia menerima dana bantuan Covid-19 sebesar Rp 187,2 juta.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Senin (29/3/2021), Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan Covid-19.
Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas bernama Askari menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Askari, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mengakui bahwa dia menerima dana bantuan Covid-19 sebesar Rp 187,2 juta.
Baca juga: Alasan Kepala Dinas di Jateng Nikah Siri Janda PNS: Ada Larangan Perempuan PNS Jadi Istri Sah Kedua
Baca juga: Sosok Misterius Mendadak Datang Saat Polisi Geledah Rumah Lukman Pelaku Bom Makassar: Wajah Difoto
Baca juga: Oknum Polwan Polres Pati Ngamar Bareng Senior Keciduk Suami, Celana Robek-robek
Baca juga: Isi Surat Wasiat Lukman Teroris Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar: Siap Mati Syahid
Namun, uang yang seharusnya untuk warganya itu malah ia gunakan untuk berfoya-foya.
Askari merinci, uang sebanyak Rp 70 juta ia gunakan untuk bermain judi togel.
Kemudian, sebanyak Rp 30 juta digunakan untuk bermain judi remi.
"Ada Rp 20 juta saya gunakan untuk DP mobil selingkuhan Pak hakim," kata Askari dalam sidang virtual di Palembang, Senin (29/3/2021).
Mendengar pernyataan itu, ketua majelis hakim Sahlan Efendi bertanya mengenai status selingkuhan yang dibelikan mobil oleh Askari.
Ia pun mengakui bahwa perempuan itu masih berstatus sebagai istri orang.
"Kami satu desa Pak, masih istri orang," ujar Askari.
Sementara itu, penasihat hukum Askari, Supendi, mengakui perbuatan yang dilakukan kliennya itu.
"Nanti pada agenda tuntutan, kami akan lihat tuntutannya seperti apa dari JPU. Setelah itu, baru ada langkah hukum," kata Supendi usai persidangan.
Sebelumnya, jaksa Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti mendakwa Askari dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 jo Pasal 18 ayat 3 atau Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor.
Menurut jaksa, modus yang digunakan oleh terdakwa yakni dengan mengambil seluruh dana bantuan Covid-19 selama tiga bulan, yaitu pada April, Mei dan Juni 2020.
Dana bantuan tersebut sebenarnya harus diberikan kepada 156 warga yang menerima bantuan dari pemerintah.
"Namun, uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," kata Sumar Heti.
Menurut jaksa, penarikan dana Covid-19 selama tiga bulan itu tanpa diketahui oleh warga.
Uang itu seluruhnya diambil melalui rekening Bank Sumsel Babel.
Atas perbuatannya tersebut, Askari pun terancam sanksi hukuman pidana penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades Korupsi Dana Covid-19 untuk Judi dan Bayar DP Mobil Selingkuhan "
Baca juga: Wanita Ini Ditampari dan Diludahi Suami gara-gara Masak Rendang Ayam Terlalu Lama
Baca juga: Berikut Skenario Kelolosan PSIS Semarang di Piala Menpora, Tonton Laga Lawan Arema di Link Berikut
Baca juga: Pak Dartono Meninggal Tabrak Lari di Sragen Pulang Subuhan, Sepeda Hancur Tak Berbentuk
Baca juga: Ibrahimovic Bikin Ulah Lagi, Kali Ini Cekcok dengan Legenda Hoki Swedia