Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Romo Agustinus Pasca Bom Bunuh Diri di Makassar: Umat di Tegal Tidak Perlu Takut Ibadah di Gereja

Pastor paroki Gereja Katolik Hati Kudus Yesus (HKY) Kota Tegal, Romo Agustinus Dwiyantoro, menyayangkan aksi bom bunuh diri.

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Pastor paroki Gereja Katolik Hati Kudus Yesus (HKY) Kota Tegal, Romo Agustinus Dwiyantoro, menyayangkan aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan. 

Kejadian tersebut menjadi keprihatinan tersendiri baginya. 

Terlebih kejadian tersebut berlangsung saat umat sedang merayakan dan melaksanakan ibadah.

Baca juga: Kapal Evergreen Terbebas, Terusan Suez Sudah Dibuka Kembali

Baca juga: Sinopsis Drakor Reply 1988 Episode 17 Drama Korea Tayang di NET Pukul 16.45 WIB

Baca juga: Nonton Streaming dan Jadwal Rilis AOT Attack on Titan Season 4 Final Episode Part 2

Baca juga: Terusan Suez Kembali Dibuka Setelah Kapal Ever Given Dibebaskan

Ia mengatakan, aksi bom bunuh diri atau kekerasan tersebut bukan tindakan yang patut diapresiasi. 

Justru itu menjadi tindakan yang dikutuk. 

Ia meyakini semua agama juga pasti tidak setuju dengan aksi bom bunuh diri

"Itu tindakan yang tidak kita apresiasi, bahkan tindakan yang dikutuk. Artinya semua agama pasti tidak setuju," katanya kepada tribunjateng.com, Senin (29/3/2021). 

Romo Agustinus berpesan, umat tidak perlu takut beribadah ke gereja pasca kejadian tersebut, khususnya di pekan suci Paskah 2021. 

Umat justru harus beribadah dengan benar dan tetap mematuhi protokol kesehatan. 

Menurut Romo Agustinus, ada pesan yang dapat dipetik umat atas kejadian bom bunuh diri di Makassar

Bahwa umat harus lebih saling menjaga, memperhatikan dan peduli dengan masyarakat di sekitar. 

"Untuk umat ini menjadi pesan supaya saling menjaga, memperhatikan dan peduli dengan orang di sekitar kita. Sehingga Paskah diartikan sebagai kerelaan, pengorbanan, dan keikhlasan," ungkapnya. 

Romo Agustinus menjelaskan, pelaksanaan ibadah di Gereja HKY Kota Tegal semasa pandemi Covid-19 menerapkan beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP).

Satu di antaranya dengan pembatasan umat saat pelaksanaan ibadah.

Baca juga: Kaprodi Antropologi Undip: Nikah Siri Jangan Dipermudah, Bila Perlu Dilarang

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 6 SD Halaman 1 2 4 5 7 8 9 Subtema 1 Globalisasi di Sekitarku

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 30 Maret 2021, Aquarius Jangan Mudah Terhasut

Umat yang bisa beribadah yang sudah mendaftarkan diri dan mempunyai kartu pendaftaran. 

Dengan kebijakan tersebut maka keluar masuk orang di gereja dapat terpantau. 

Sementara untuk penjagaan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. 

"Untuk penjagaan kami serahkan kepada pihak-pihak yang berwenang," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved