Berita Nasional
Demokrat Kubu Moeldoko Terima Putusan Kemenkumham, Akan Lanjut Gugat Ke PTUN
Demokrat Kubu Moeldoko berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seteah keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) me
"Langkah ini bukan ambisi pribadi Bapak Moeldoko, apalagi hanya sekadar untuk Pemilu 2024. Sekali lagi, ini adalah pilihan demi menyelamatkan Indonesia Emas 2045," tutur dia.
Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie yang kini berada di kubu KLB memilih menerima keputusan Kemenkumham.
"Ya secara pribadi kita harus menerima keputusan Menkumham," kata Marzuki melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu.
Namun, ia tak memberi komentar lebih lanjut kepada Kompas.com.
Meski demikian, dalam akun Twitternya @marzukialie_MA, Marzuki Alie telah memberikan komentar terkait keputusan Kemenkumham.
Mantan Ketua DPR itu menuliskan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat untuk menolak pengesahan KLB.
"Alhamdulillah, pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat," ujar Marzuki.
Sebab, menurutnya atas penolakan tersebut telah membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang ada di balik kisruh Partai Demokrat.
Ia juga menegaskan bahwa penolakan dari Kemenkumham merupakan keputusan terbaik bagi semua pihak.
"Tidak ada kekuasaan yang ada di balik ini. Inilah keputusan terbaik bagi semuanya," tulis Marzuki.
Rencana menggugat
Kendati menerima keputusan Kemenkumham, kubu Moeldoko mengaku akan melanjutkan langkah ke PTUN. Kubu kontra Ketum Partai Demokrat AHY itu berencana mengajukan gugatan ke PTUN.
Langkah ini diambil setelah mendengarkan putusan Kemenkumham yang menolak pengesahan KLB.
Saiful Huda mengatakan, langkah ke PTUN tersebut merupakan upaya hukum yang akan ditempuh kubu Moeldoko.
"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB Saiful Huda, dalam keterangannya, Rabu.