Berita Nasional
Demokrat Kubu Moeldoko Terima Putusan Kemenkumham, Akan Lanjut Gugat Ke PTUN
Demokrat Kubu Moeldoko berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seteah keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) me
Editor:
m nur huda
ANTARA FOTO/ENDI AHMAD
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Huda menilai, keputusan Kemenkumham tidak menentukan nasib kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
Oleh karena itu, pihaknya akan mencari kepastian hukum melalui gugatan ke PTUN. Ia berpandangan, terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran UU Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 pimpinan AHY," ucap dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Langkah Kubu Moeldoko Usai Ditolak Kemenkumham, Terima dan Lanjut ke PTUN
Berita Terkait