Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Selingkuh

Kronologi Polwan Polres Pati Ngamar Bareng Senior: Pesan Hotel Pakai Nama Palsu dan Ganti Plat Mobil

Dalam penyelidikan kepolisian, terungkap kronologi penggerebekan Bripka ARP dan Aiptu MM.

Istimewa
Anggota kepolisian Polsek Margoyoso Polres Pati menggrebek pasangan selingkuh di hotel, belum lama ini. 

Editor: Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dalam penyelidikan kepolisian, terungkap kronologi penggerebekan Bripka ARP dan Aiptu MM di sebuah kamar hotel di Semarang, Rabu (24/3/2021) lalu.

Sebagaimana diberitakan Tribunjateng.com, dua personel polisi yang berdinas di wilayah Pati itu diduga merupakan pasangan selingkuh.

Mereka digerebek oleh Brigadir Muhammad Doni Kalbuadi, suami sah dari Bripka ARP.

Ternyata, Brigadir Doni bisa mengetahui keberadaan Bripka ARP karena dia telah memasang GPS di mobil yang dikendarai istrinya itu.

Mulanya, pada Rabu (24/3/2021) pagi, Bripka ARP meminta izin pada Brigadir Doni untuk melaksanakan kegiatan dinas di wilayah Kecamatan Gembong, Pati.

Namun, pada siang harinya, GPS menunjukkan bahwa mobil yang dikendarai Bripka ARP sudah berada di Kota Semarang.

Brigadir Doni kemudian mengajak rekannya yang juga seorang anggota polisi untuk mencari keberadaan ARP.

Mobil yang dikendarai ARP kemudian ditemukan terparkir di sebuah mal di Semarang.

Plat nomor yang aslinya K sudah diganti menjadi plat H.

Karena curiga, Brigadir Doni bersama rekannya kemudian mendatangi hotel yang berada tak jauh dari lokasi terparkirnya mobil.

Dari hasil pengecekan di resepsionis, tidak ditemukan nama Bripka ARP maupun Aiptu MM di daftar tamu menginap.

Namun, ada satu nama yang berdasarkan penelusuran dicurigai terkait dengan Aiptu MM.

Setelahnya, Brigadir Doni beserta rekannya mendatangi kamar tersebut sambil menghubungi anggota Propam Polda Jawa Tengah.

Setelah mencoba mengetuk pintu kamar, penghuni kamar tidak membuka pintu.

Mereka justru menghubungi resepsionis karena merasa terganggu.

Akhirnya Brigadir Doni bersama rekannya ditegur oleh Satpam.

Selanjutnya, Brigadir Doni kemudian memesan kamar yang tepat berada di depan kamar yang ia curigai dihuni istrinya dan sang selingkuhan.

Mereka kemudian menunggu sampai Bripka ARP dan Aiptu MM keluar kamar.

Benar saja, pada pukul 19.37 WIB, mereka berdua membuka pintu kamar.

Saat itulah, penggerebekan dilakukan.

"Curhat opo kok neng kamar? (curhat apa kok di kamar?)" kata Brigadir Doni merespon alasan Bripka ARP.

"Cukup, cukup, cukup!" seru Bripka ARP menghalangi suaminya masuk ke kamar.

Kapolda Jateng Beberkan Opsi Sanksi Oknum Polwan Polres Pati Diduga Berzinah di Semarang

Oknum Polwan Polres Pati Ngamar Bareng Senior Keciduk Suami, Celana Robek-robek

Kapolda Jateng Siapkan Sanksi

Oknum Polisi dan Polwan  yang digrebek di Hotel Semarang telah diperiksa Polda Jateng.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan dua oknum Polisi tersebut telah ditarik ke Polda.

Saat ini dalam tahap pemeriksaan.

"Sudah kami tarik ke Polda dan saat ini sedang kami periksa," tuturnya saat ditemui di kantor Provinsi Jawa Tengah, Selasa (30/3/2021).

kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi
Caption: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi

Menurut Kapolda, pemberian sanksi kepada anggota kepolisian harus melalui sidang.

Setelah melalui persidangan baru dapat diputuskan sanksi yang bisa diberikan.

"Jadi nanti di proses berkas perkaranya, sidang baru bisa diputuskan apakah demosi (penurunan jabatan), penundaan (kenaikan pangkat) atau lain sebagainya," tuturnya.

Kapolda menegaskan pemberian hukuman anggota Polisi tidak bisa dilakukan dengan cara musyawarah.

Pemberian sanksi melalui  proses persidangan.

"Kedua oknum tersebut saat ini diperiksa di Polda Jateng,"tandasnya.

(*)

Inilah Sosok Bripka ARP Polwan Digerebek Suami, Selingkuh di Kamar Hotel Semarang Bersama Aiptu MM

Oknum Polwan Diduga Berzinah Tugas di Satbinmas Polres Pati: Prianya Dinas di Polsek Cluwak

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved