Hartopo
Selingkuhan PNS di Kudus Bunuh Diri, Suami Sakit, Hartopo: Dikira Selingkuh Itu Indah?
Perselingkuhan seorang aparat dengan PNS di Kabupaten Kudus terbongkar. Pelaku bunuh diri.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, HM Hartopo telah mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
Hartopo berpesan agar pegawai di lingkungannya bisa terbuka satu sama lain dengan pasangan.
Sehingga, harapannya tidak terjadi kasus perselingkuhan.
Seperti kasus asmara terlarang yang terjadi antara ASN dan aparat keamanan.
"Pesan saya punya keluarga dijaga keharmonisannya agar saling terbuka dan saling mengisi satu sama lain," ujar dia, Kamis (1/4/2021).
Jika ada masalah yang sulit diselesaikan berdua, Hartopo menyarankan agar ada pihak ketiga sebagai mediator.
Sehingga persoalan rumah tangga dapat segera terselesaikan dan tidak ditumpahkan kepada orang lain.
"Kalau ada permasaahan internal, bisa memakai jasa mediator," ucapnya.
Apalagi nahasnya, pria selingkuhan yang merupakan aparat keamanan itu mengakhiri hidupnya sendiri.
"Akhirnya selingkuhannya itu meninggal bunuh diri," ujar dia.
Dia menyampaikan, sulit memang untuk menjaga agar pegawai di lingkungannya tidak selingkuh.
Apalagi bagi orang-orang yang menilai bahwa selingkuh itu indah.
"Memang sulit mengendalikan itu (selingkuh-red). Apalagi anggapannya selingkuh itu indah," selorohnya.
Saat ini, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan yakni penurunan pangkat selama tiga tahun.
Sanksi
Seorang istri pejabat yang juga bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus mendapatkan sanksi setelah ketahuan selingkuh.
Wanita berinisial Y (43) yang berselingkuh dengan lebih dari satu orang pria tersebut diusulkan memperoleh sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.
"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.
"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.
Catur menceritakan, awal mula terungkapnya perselingkuhan itu karena kecurigaan suaminya.
Bahkan karena selingkuhannya itu merupakan aparat keamanan, maka kasus itu juga ikut diselidiki instansi lain.
"Pria selingkuhannya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar dia.
Dia menjelaskan, tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan terjadi.
Namun diketahui suaminya sudah sering sakit.
"Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," jelas dia.
Selain kasus tersebut, pihaknya juga telah menyurati empat kasus yang lainnya terkait pelanggaran disiplin, mangkir kerja, dan cerai tanpa izin.
Sejumah kasus tersebut mendapatkan sanksi berbeda, mulai dari klasifikasi sedang hingga berat. Di antaranya penundaan kepangkatan, penundaan gaji, dan penurunan kepangkatan.
"Ada lima kasus yang kami usukan ke Kemendagri telah melakukan beberapa pelanggaran disiplin," ujar dia.
Catur mengimbau ASN untuk dapat bekerja dengan memiliki integritas dan tidak mencoreng instansinya.
Pasalnya saat inspeksi mendadak (Sidak) beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kedapatan ASN hanya melakukan absen dan pulang.
"Jadi pagi datang untuk absen, habis itu pulang. Harapannya ASN ini bisa disiplin bekerja," ujarnya.
(*)