Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Modus Kepala Madrasah "Sunat" TKGS Rp300 Ribu di Kudus: Alasannya Uang Pemerataan

Oknum kepala madrasah di Kudus diduga melakukan pungulan liar program TKGS sebesar Rp 300 ribu dengan alasan "pemerataan".

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
Dok Kominfo
ILUSTRASI TKGS - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menyerahkan bantuan Rp 1 juta secara simbolis kepada perwakilan guru swasta di Kabupaten Kudus pada Juli 2025. Bantuan tersebut merupakan program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) menyasar 9.020 guru swasta di Kabupaten Kudus.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) oleh Pemerintah Kabupaten Kudus 2025 diduga dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab.

TKGS merupakan program tunjangan senilai Rp 1 juta per bulan diberikan kepada setiap penerima guru swasta yang lolos sebagai kriteria penerima.

Baca juga: 171 Guru Paud hingga SMP Terancam Tidak Dapat TKGS Kudus 2026

Pada 2025 ini, program TKGS menyasar 9.020 penerima, bagi dari kalangan guru sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), juga guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.

Baru-baru ini, tersiar kabar program tersebut dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh oknum kepala madrasah yang ada di Kabupaten Kudus.

Sejumlah guru madrasah sebagai penerima program tersebut seharusnya mendapatkan tunjangan utuh Rp 1 juta per bulan.

Namun, besaran tunjangan disunat oleh oknum kepala madrasah disertai dengan dugaan ancaman.

Besaran dana yang disunat antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per orang.

Kabar pemotongan dana TKGS tersebut sudah mencuat ke ranah publik hingga sampai pada Inspektorat Daerah.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengatakan, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap oknum kepala sekolah yang bersangkutan. Dalam rangka meminta kejelasan terkait kabar yang beredar atas dugaan pemotongan dana TKGS.

Namun, pihaknya belum bisa membeberkan laporan hasil pemeriksaan, tetapi akan terus dilakukan pengawasan progres tindaklanjutnya ke depan.

Langkah selanjutnya, Inspektorat berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kudus dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), supaya menggencarkan kembali edukasi kepada guru hingga kepala sekolah, agar tidak menyalahgunakan wewenang berkaitan dengan tindakan yang tidak bertanggungjawab hingga merugikan orang lain.

Khususnya di lingkungan sekolah dan madrasah berkaitan dengan program TKGS.

Eko menyebut, pada mulanya program TKGS (dahulu bernama HKGS) disalurkan melalui rekening sekolah atau madrasah masing-masing penerima.

Selanjutnya diteruskan kepada guru yang menerima secara tunai. 

Konsep ini dinilai rawan terjadi pemotongan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved