Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Emak-emak Demak Jualan Narkoba, Ngakunya Disetir Suami yang Kini Jadi Napi di Semarang

Kedua tersangka asal Mranggen, Demak, ini berperan sebagai kurir dari suami MS yang sedang ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dalam kurun waktu satu bulan, Sat Res Narkoba Polres Pati mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja kering.

Total barang bukti yang berhasil disita polisi ialah 21,46 gram sabu dan 0,76 gram ganja kering.

Dari kesembilan kasus tersebut, polisi menangkap 14 orang tersangka, baik yang merupakan pengedar maupun perantara atau kurir.

Mereka merupakan jaringan lintas provinsi.

Mereka berasal dari kota-kota yang berbeda, antara lain Jakarta, Palembang, Demak, Kudus, dan Jepara.

Dari kesembilan kasus yang terungkap, terdapat satu kasus yang cukup menonjol.

Kasus tersebut melibatkan MS, seorang ibu rumah tangga.

Bersama keponakan laki-lakinya, yakni IS, dia menjadi perantara jual-beli sabu seberat 5,32 gram.

"Kedua tersangka asal Mranggen, Demak, ini berperan sebagai kurir dari suami MS yang sedang ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. Suami MS juga ditahan akibat kasus narkoba," ujar Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (5/4/2021).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Sumiarta dan Kasat Res Narkoba AKP Gunawan Wibisono.

Ketika ditanyai oleh Kapolres, MS mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun. Dia mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba demi membiayai kebutuhan anaknya yang masih berusia tiga tahun. 

Dia berkomunikasi menggunakan telepon seluler dengan suaminya yang berada dalam tahanan.

MS dan keponakannya, IS, ditangkap saat tengah mengantarkan paket sabu ke Desa Kemangi, Kecamatan Jaken, Minggu (28/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved