Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Jadi Presiden Rusia Sejak Tahun 2000, Vladimir Putin Tandatangani UU untuk Bisa Menjabat hingga 2036

Penandatanganan itu dalam rangka mengakhiri proses pengaturan ulang masa jabatan kepresidenannya selama setahun ini

Editor: muslimah
Net
Presiden Rusia, Vladimir Putin 

Jadi Presiden Rusia Sejak Tahun 2000, Vladimir Putin Tandatangani UU untuk Bisa Menjabat hingga 2036

TRIBUNJATENG.COM - Presiden Rusia, Vladimir Putin, telah menandatangani undang-undang yang akan memungkinkannya mencalonkan diri untuk dua periode lagi sebagai presiden.

Dengan kata lain, undang-undang tersebut dapat membuat Putin tetap menjabat sebagai presiden hingga tahun 2036.

Dilansir Guardian, Putin menandatangani undang-undang tersebut pada Senin (5/4/2021) kemarin.

Penandatanganan itu dalam rangka mengakhiri proses pengaturan ulang masa jabatan kepresidenannya selama setahun ini.

Baca juga: Prediksi Real Madrid Vs Liverpool Liga Champion, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Baca juga: Kronologi dan Penyebab Hilangnya Sang Istri, Khairudin Sediakan 75 Juta Bagi yang Menemukan Istrinya

Baca juga: Video Kompol YC Oknum Perwira Lagi Pakai Narkoba di Mobil Viral, Pegang Alat Isap, Ini Kata Polisi

Penulisan ulang konstitusi pun dilakukan melalui proses seperti referendum, yang oleh para pengkritiknya disebut sebagai "perebutan kekuasaan yang kasar".

Pemimpin Moskow Terlama

Putin telah menjadi politisi paling kuat di Rusia sejak ia menjabat sebagai presiden.

Diketahui, dirinya mulai menjadi presiden pada tahun 2000.

Kala itu, ia menggantikan pendahulunya, Boris Yeltsin, yang mengundurkan diri.

O
Presiden Rusia Vladimir Putin berpidato di negara tersebut terkait wabah koronavirus di kediaman Novo-Ogaryovo di luar Moskow pada 25 Maret 2020. (AFP/ALEXEI DRUZHININ)

Jika dia tetap berkuasa hingga tahun 2036, masa jabatannya akan melampaui Joseph Stalin.

Stalin telah memerintah Uni Soviet selama 29 tahun pada kala itu.

Sehingga, masa jabatan Putin sekarang menjadikannya sebagai pemimpin Moskow terlama sejak kekaisaran Rusia.

Terkait UU Baru

Secara resmi, undang-undang baru tersebut membatasi warga Rusia untuk dua masa jabatan presiden selama hidup mereka.

Undang-undang juga melarang pergantian jabatan antara kepresidenan menjadi perdana menteri dan sebaliknya, yang telah dilakukan Putin di awal kariernya.

Namun, undang-undang tersebut tidak secara khusus menghitung masa jabatan hingga masa berlakunya.

Itu berarti, empat kali masa jabatan Putin sebelumnya (termasuk masa jabatan saat ini) tidak dihitung.

Sehingga, dirinya masih berkemungkinan untuk menjalani dua periode lagi.

Kata Pengamat

Para pengamat mengatakan, undang-undang tersebut mungkin tidak menunjukkan bahwa Putin tetap ingin menjadi presiden.

Namun, undang-undang itu dianggap memprovokasi perebutan kekuasaan selama masa jabatan terakhir Putin.

Bagaimanapun, Putin tetap berhak untuk mundur setiap saat, kapanpun ia mau, dan menunjuk penerus.

J
Presiden Rusia, Vladimir Putin. (AP)

Meskipun begitu, beberapa pengamat meyakini, Putin belum menemukan cara untuk mentransfer kekuasaannya.

Putin juga dianggap masih berusaha menemukan cara agar dia dan keluargannya tetap aman di masa pensiunnya.

Selain mengenai masa jabatan, undang-undang baru juga memberikan Putin dan mantan presiden Rusia, Dmitry Medvedev, kekebalan seumur hidup dari tuntutan hukum.

Riwayat Jabatan Putin

Sebelumnya, setelah menjalani dua masa jabatan pertama, Putin menjadi perdana menteri Rusia pada tahun 2008.

Pasalnya, batasan masa jabatan kala itu hanya dua periode.

Namun, ia tetap menjadi pemimpin de facto negara itu.

Putin pun kembali ke kursi kepresidenan pada tahun 2012.

Dia memprovokasi protes di antara para pengkritik sayap kiri dan kanan.

Setelah ia kembali menjadi kepala negara, masa jabatan presiden diperpanjang menjadi enam tahun.

Nantinya, masa jabatan Putin saat ini akan berakhir pada 2024 mendatang. (Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved