Berita Regional
Tukang Pijat Keliling Ditangkap Polisi gara-gara Gerayangi dan Paksa Cium Siswi SMK
Seorang pria paruh baya berinisial AD (43) digelandang ke kantor polisi karena diduga telah mencabuli seorang siswi SMK.
"Korban pun mengiyakan.
Namun, tangan pelaku ini malah megang-megang bagian dada korban," ucapnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka AD terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raba Dada Siswi SMK dan Memaksa Mencium, Tukang Pijat Keliling di Cianjur Ditangkap Polisi"
Baca juga: M Takwin Lemas, Uang Rp 31 Juta Modal Dagangan Sandal Ludes dalam Kebakaran
Baca juga: Ini Sosok Polisi Berjasa Bagi Tama, Bocah Tasikmalaya yang Hilang dan Ditemukan di Tegal
Baca juga: Ninja Bekasi Curi Celana Dalam Wanita Terekam CCTV hingga DIgunakan untuk Ilmu Pelet
Baca juga: Suara Pelaku Teror Bom Panci Bergetar saat Lepas Baiat ISIS: Saya Berjanji Setia kepada NKRI