Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tukang Pijat Keliling Ditangkap Polisi gara-gara Gerayangi dan Paksa Cium Siswi SMK

Seorang pria paruh baya berinisial AD (43) digelandang ke kantor polisi karena diduga telah mencabuli seorang siswi SMK.

KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Polisi meringkus AD (43), seorang tukang pijat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang mencabuli seorang siswi SMK. 

"Korban pun mengiyakan.

Namun, tangan pelaku ini malah megang-megang bagian dada korban," ucapnya.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka AD terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp 5 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raba Dada Siswi SMK dan Memaksa Mencium, Tukang Pijat Keliling di Cianjur Ditangkap Polisi"

Baca juga: M Takwin Lemas, Uang Rp 31 Juta Modal Dagangan Sandal Ludes dalam Kebakaran

Baca juga: Ini Sosok Polisi Berjasa Bagi Tama, Bocah Tasikmalaya yang Hilang dan Ditemukan di Tegal 

Baca juga: Ninja Bekasi Curi Celana Dalam Wanita Terekam CCTV hingga DIgunakan untuk Ilmu Pelet

Baca juga: Suara Pelaku Teror Bom Panci Bergetar saat Lepas Baiat ISIS: Saya Berjanji Setia kepada NKRI

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved