Berita Klaten
Akhirnya, Polisi Ungkap Penyebab Pesilat Remaja di Klaten Tewas, MRS Berubah Setelah Ikut Latihan
Andriyansyah mengatakan juga mengamankan barang bukti lainnya seperti pakaian korban, hasil koordinasi dengan tim forensik, dan kendaraan bermotor
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Polsi terus melakukan penyelidikan terkait meninggalnya pesilat remaja di Klaten sesusai mengikuti latihan.
Akhirnya, pelan namun pasti penyebab kematian mulai terkuak
Sejumlah orang pun ditahan karena diduga ikut terkait dalam peristiwa tragis tersebut.
Sebagai barang bukti, Polres Klaten menyita tongkat rotan pramuka.
Baca juga: Pria 58 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Awalnya Lamar Sang Ibu tapi Ditolak
Baca juga: Jelang PSIS vs PSM di Piala Menpora, Abanda Rachman Ingin Unjuk Kemampuan Lawan Tim Kampung Sendiri
Baca juga: Atraksi Sopir Angkot Ugal-ugalan Berujung Tabrakan, Sempat Lepas Kemudi dan Keluar Jendela
Ternyata alat tersebut dipakai untuk memukuli peserta silat ketika latihan.
"Kami amankan tongkat rotan yang digunakan instruktur silat untuk memukuli peserta ketika latihan," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan saat ditemui TribunSolo.com di Kecamatan Pedan, Rabu (7/4/2021).
Andriyansyah mengatakan juga mengamankan barang bukti lainnya seperti pakaian korban, hasil koordinasi dengan tim forensik, dan kendaraan bermotor
"Semua barang tersebut kami amankan dan kami jadikan BB," kata Adriyansyah.
Kemudian ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi, pada saat latihan ada beberapa kontak fisik terhadap korban.
Dia mengatakan korban menerima kontak fisik pada bagian dada, dan punggung korban.
"Pada saat kontak fisik mereka menggunakan rotan," tutur Andriyansyah.
Kemudian ia mengatakan seluruh tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Lantaran ancamannya seperti itu, tiga tersangka dewasa langsung ditahan.
Sedangkan untuk 3 tersangka yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan.
"Kami akan agendakan tahapan rekontruksi bersama-sama tim jaksa penuntut umum (JPU)," paparnya.
