Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Oknum Polisi Disebut Menjualkan Solar Subsidi Harga Nonsubsidi di Semarang

Seorang oknum polisi disebut terlibat dalam penyelewengan solar subsidi di Kota Semarang.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Saiful Masum
Ungkap kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar untuk dijual dengan harga non subsidi, Kamis (8/4/2021). 

Serta menyita uang sebanyak Rp 10,2 juta yang rencananya bakal digunakan untuk membeli BBM

Panca ditangkap karena tidak memiliki izin pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55  UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. 

Ungkap kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar untuk dijual dengan harga non subsidi

(*)

Viral Avanza Pelat H Kabur Setelah Isi BBM RP 250 Ribu di SPBU Rest Area Gresik

Dorong Transaksi Nontunai, Pertamina Hadirkan Promo BBM dan Trade In BrightGas lewat MyPertamina

Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta Aman

Ada Potensi Impor BBM hingga Penurunan Rupiah Akibat Kebakaran Kilang Balongan 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved