Oknum Polisi Disebut Menjualkan Solar Subsidi Harga Nonsubsidi di Semarang
Seorang oknum polisi disebut terlibat dalam penyelewengan solar subsidi di Kota Semarang.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Serta menyita uang sebanyak Rp 10,2 juta yang rencananya bakal digunakan untuk membeli BBM.
Panca ditangkap karena tidak memiliki izin pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Ungkap kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar untuk dijual dengan harga non subsidi
(*)
• Viral Avanza Pelat H Kabur Setelah Isi BBM RP 250 Ribu di SPBU Rest Area Gresik
• Dorong Transaksi Nontunai, Pertamina Hadirkan Promo BBM dan Trade In BrightGas lewat MyPertamina
• Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta Aman
• Ada Potensi Impor BBM hingga Penurunan Rupiah Akibat Kebakaran Kilang Balongan