Oknum Polisi Disebut Menjualkan Solar Subsidi Harga Nonsubsidi di Semarang
Seorang oknum polisi disebut terlibat dalam penyelewengan solar subsidi di Kota Semarang.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tangki itu difungsikan sebagai tempat penyimpanan solar.
Di bagian bawah mesin, dimodifikasi dengan alat sedot.
Fungsinya menyedot solar dari tangki truk menuju tangki sambungan.
"Modus tersangka melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar di berbagai SPBU dari Brangsong sampai Weleri."
"Truk sudah dimotif (modifikasi-red) dengan kapasitas 5.000 liter," terangnya di Kendal, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut, tersangka membeli BBM subsidi dengan uang saku yang diberikan bosnya.
Setelah selesai bekeliling membeli BBM, tersangka kembali ke Kota Semarang untuk menyerahkan BBM hasil timbunannya kepada sang bos.
Setelah itu, BBM jenis solar dijual dengan harga non subsidi.
Mereka bisa merauk untung lebih besar.
"Hasil ngerit (mengumpulkan) BBM solar ini, kemudian dijual oleh bosnya tersangka di Terboyo."
"Kalau tersangka mengakunya hanya sebagai pelaksana atau disuruh saja dengan bermodalkan uang yang ia terima," terangnya.
Kepada pihak kepolisian, Panca mengaku aksinya hanya menyasar SPBU di sepanjang Jalan Pantura saja.
Setiap SPBU, Panca membeli BBM dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Ia mengaku dapat upah minimal Rp 500 ribu sekali jalan.
Dari tersangka, polisi menyita 252,42 liter solar yang dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Kendal.