Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan

Pemkab Karanganyar Wanti-wanti Perusahaan Jangan PHK Pekerja Jelang Lebaran

Disdagnakerkop UKM Karanganyar mengimbau kepada perusahaan tidak merumahkan atau mem-PHK pekerja sebelum lebaran. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
Instagram/undercover.id
Ilustrasi PHK. 

Penulis: Agus Iswadi

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar mengimbau kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Karanganyar tidak merumahkan atau mem-PHK pekerja sebelum lebaran. 

Kabid Hubungan Industrial (HI) Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Hendro Prayitno menyampaikan, dinas telah mengadakan pertemuan dengan Apindo, dan perwakilan serikat buruh guna membahas terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Di sisi lain dinas juga telah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan di Karanganyar baik skala kecil, menengah dan besar. Di Kabupaten Karanganyar tercatat ada sebanyak 624 perusahaan. 

Dalam surat edaran itu intinya sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan di Karanganyar supaya mempersiapkan THR untuk pekerja. Mengingat sesuai Permenaker pembayaran THR itu hukumnya wajib bagi perusahaan. 

"Kemudian mengimbau kepada perusahaan di Karanganyar menjelang hari raya keagamaan ini untuk tidak merumahkan atau mem-PHK pekerja," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (9/4/2021). 

Lanjut Hendro, sedangkan kebijakan menyangkut teknis pembayaran THR tahun ini, dinas masih menunggu informasi dari pemerintah pusat. Sesuai aturan THR harus dibayar penuh, besarannya satu kali gaji sebulan. 

"Mungkin ada aturan tersendiri, dicicil atau bagaimana kami belum tahu," ucapnya. 

Dia menjelaskan, dinas menerbitkan surat edaran lebih awal supaya pihak perusahaan menyiapkan THR yang bakal dibayar kepada pekerja. Nantinya dinas juga akan melakukan monitoring terkait kepatuhan perusahaan untuk membayar kewajibannya kepada para pekerja. 

Sedangkan, terkait sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar kewajibannya menjadi kewenangan dari Satwasker Provinsi Jateng. 

Terpisah, Koordinator Daerah KSPI Karanganyar, Eko Supriyanto mengatakan, serikat telah mendapatkan aduan soal perusahaan yang merumahkan bahkan memutus kontrak kerja pekerja menjelang lebaran. 

"Ada beberapa orang sudah mengadu ke kita, bahkan bukan dirumahkan, ada yang diputus kontraknya. Ada indikasi akan menghilangkan kewajiban mereka membayar THR. Biasanya setelah lebaran dipanggil lagi membuat kontrak baru," ungkapnya. 

Sementara itu soal pembayaran THR, serikat berharap THR dapat dibayarkan secara penuh tanpa dicicil. Direncanakan, serikat buruh akan mengadakan aksi di tingkat provinsi sebelum puasa. Aksi tersebut selain menyuarakan soal THR juga upah sektoral dan penolakan Omnibus Law.

"Teman-teman mendesak supaya dibayar penuh dan tanpa dicicil," jelasnya. 

Dia menuturkan, pembayaran THR pada tahun sebelumnya dilakukan dengan cara dicicil, ada yang dicicil 2 kali maupun 5 kali. 

"Kita berharap upah diberikan penuh tanpa dicicil. Kalau menurut peraturan kan sekurang-kurangnya H-7 sebelum lebaran sudah diberikan (THR)," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved