Berita Viral
Cukup Pakai Ponsel, Ini Langkah demi Langkah Bikin SIM Online, Berlaku Mulai 12 April 2021
Dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM
TRIBUNJATENG.COM - Era digital semakin memanjakan masyarakat dengan hadirnya aplikasi Sinar untuk membuat SIM online.
Kemudahan masyarakat dalam membuat SIM online itu antara lain, tinggal menggunakan handphone.
Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah berkat perkembangan dunia digital.
Pasalnya, Anda hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM Anda dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai 12 April 2021 mendatang.
Dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.
Baca juga: Tragedi Tragis di TKP Mobil Tim Jordi Masuk Jurang Sebulan Lalu, Adik Ruben Dapat Pesan dari Kuncen
Baca juga: Mobil Avanza Rombongan Jordi Onsu Terbang Masuk Jurang, Anggota Tim Ungkap Ada Kejadian Mistis
Baca juga: Aksi Istri Bupati Sumba Timur Nekat Terjang Lumpur Sambil Bawa Sembako, Berjalan Sejauh 1 Km
Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu (10/4/2021), selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru.
Mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas