Ramadan
Ada Sekitar 85 Titik Penyekatan di Jateng saat Larangan Mudik Lebaran 2021
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang sama dengan 2020, yakni larangan kegiatan mudik Lebaran 2021.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Adapun kendaraan yang masih boleh melintas selama masa pelarangan mudik 2021 adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri; kendaraan operasional dinas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran; ambulans dan mobil jenazah; mobil barang yang tidak membawa penumpang, serta kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik, alat kesehatan, dan bahan bakar minyak (BBM).(mam)
caption: Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Erry Derima Ryanto
Halaman 2 dari 2