Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita

Ditinggal Mati Istri, Petani di Toraja Lampiaskan Birahi ke Putri Kandung yang Menginjak 17 Tahun

Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, meringkus seorang petani yang telah tega mencabuli anak kandungnya hingga hamildi Kecamatan Rantebua.

Editor: rival al manaf
via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, TORAJA - Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, meringkus seorang petani yang telah tega mencabuli anak kandungnya hingga hamildi Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. 

Pelaku adalah RS (43) sementara korban adalah E (16).

Kasubag Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo mengatakan, penangkapan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang tak lain adalah anak kandung sendiri berlangsung pada Jumat (9/04/2021) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Baca juga: Cucu Ditinggal Shalat Nenek Malah Dicabuli Kakek, Orangtua Tak Terima Lapor ke Polres Brebes

Baca juga: Misi Terselubung, Pemuda 22 Tahun Nikahi Janda Lalu Cabuli Anak Gadisnya yang Berusia 17 Tahun

Baca juga: Bayu Dukun Cabul Kendal Setubuhi Gadis Teman Anaknya hingga 10 Kali, Jika Menolak Akan Disantet

Baca juga: Modus Calon Kakek Cabuli Menantunya yang Hamil dengan Tawakan Pijatan, Setelah Tertidur HW Beraksi

“Berkat laporan keluarga korban yang melihat perubahan fisik terhadap korban itu sendiri sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, tak berselang lama, pelaku akhirnya diringkus saat sedang berada di rumahnya,” kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (10/4/2021).

Agus mengatakan, berdasarkan keterangan saksi pelapor, bahwa kejadian ini sudah berlangsung sejak akhir 2020 lalu dan sudah berulang.

"Sekitar bulan Desember 2020 lalu pelaku mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, terjadi saat korban tengah tertidur lelap, parahnya pelaku tak hanya sekali melakukan perbuatan bejatnya,” ucap Agus.

Sejak ibu kandung meninggal dunia, korban tinggal serumah dengan ayahnya.

Sang ayahpun melakukan perbuatan bejatnya namun oleh korban tak berani dilaporkan lantaran takut mendapat penganiayaan.

Baca juga: HW Dihukum 7 Tahun Penjara karena Cabuli Menantu yang Sedang Hamil

Baca juga: Guru Ngaji Cabuli Santriwati, Warga Emosi Bakar Tempat Mengaji

Baca juga: Kakek Cabul Dikepung Warga Setelah Kepergok Hendak Nodai Bocah 3 Tahun

“Kejadian memilukan itu diketahui setelah tante korban yang datang dari Lamas, Kabupaten Luwu dan melihat keadaan korban seperti orang hamil, setelah ditanya korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri,” ujar Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diringkus di Mapolres Toraja Utara dan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun  2016  tentang  Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Meninggal, Gadis 16 Tahun Disetubuhi Ayah hingga Hamil, Ketahuan karena Tante Curiga"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved