Berita Kriminal
Misi Terselubung, Pemuda 22 Tahun Nikahi Janda Lalu Cabuli Anak Gadisnya yang Berusia 17 Tahun
Pemuda 22 tahun berinisial AH mencabuli anak tirinya yang berusia 17 tahun di hutan kalimantan.
TRIBUNJATENG.COM, KALIMANTAN - Pemuda 22 tahun berinisial AH mencabuli anak tirinya yang berusia 17 tahun di hutan kalimantan.
AH memang menikahi janda beranak meski usianya tergolong masih muda.
Bahkan usia anak perempuan bawaan dari istrinya lebih sepantaran dengannya yakni 17 tahun.
Tidak kuat menahan nafsu, ia kemudian melancarkan aksi bejat.
Baca juga: Bayu Dukun Cabul Kendal Setubuhi Gadis Teman Anaknya hingga 10 Kali, Jika Menolak Akan Disantet
Baca juga: Modus Calon Kakek Cabuli Menantunya yang Hamil dengan Tawakan Pijatan, Setelah Tertidur HW Beraksi
Baca juga: HW Dihukum 7 Tahun Penjara karena Cabuli Menantu yang Sedang Hamil
Baca juga: Dicabuli Kakeknya Delapan Kali, Gadis 7 Tahun Akhirnya Meninggal Karena Infeksi di Organ Intim
Pemuda Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi lantaran mencabuli anak tirinya sendiri.
Pencabulan itu dilakukan tersangka AH (22) terhadap korban yang berusia 17 tahun di dalam hutan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tabalong AKP Trisna Agus Brata mengatakan, korban dianiaya jika menolak melayani nafsu ayah tirinya.
"Korban dicekik oleh AH karena menolak untuk diperkosa," ungkap AKP Trisna Agus Brata dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/4/2021).
Selain dicekik, korban lanjut Trisna juga sering dipukuli oleh ayah tirinya.
Bahkan tak jarang, korban dianiaya hingga mengalami luka memar.
"Anaknya mendapat kekerasan dari ayah tiri dan mengakibatkan luka memar yang dialami korban karena bekas penganiayaan AH menggunakan tangan kosong dan helm," tambahnya.
Usai dicabuli oleh ayah tirinya, korban ditinggalkan begitu saja di tengah hutan sementara tersangka kabur ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Setelah berhasil keluar dari hutan, korban kemudian melapor ke polisi dan menghubungi ayah kandungnya.
"Mengetahui kejadian pencabulan ini karena mendapat kabar dari anaknya yang saat itu sudah berada di Polres Tabalong," jelasnya.
Tak lama menerima laporan dari korban, polisi kemudian memburu tersangka.
Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini Jumat 9 April 2021, Diskon Produk Kesehatan Jelang Ramadhan
Baca juga: Dijual Muncikari lewat MiChat, Bocah Kelas 5 SD Diamankan saat Hampir Layani 3 Pria Hidung Belang
Baca juga: Karyawan Bawa Kabur Uang Rp 376 Juta, Bos Buat Sayembara Berhadiah Rp 20 Juta bagi yang Menemukannya
Tersangka kemudian ditangkap di Desa Kalamos, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.
"Tersangka mengakui perbuatannya telah memperkosa korban," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tabalong.
Tersangka terancam pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)