Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2021

Apakah Onani dan Masturbasi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Dalilnya

Apakah onani dan masturbasi membatalkan puasa? Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah puasa jadi batal?

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
GOOGLE
Apakah Onani dan Masturbasi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Dalilnya 

Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani.

Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa.

Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani):

1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ».

“Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut

pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006)

2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas

melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan

lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah.

Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’).

Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. (*)

Berita seputar Ramadhan lainnya Ramadhan 2021

Baca juga: Sahur Atau Mandi Junub Dulu Saat Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: Pahala Sholat Tarawih Malam ke-1 Ramadhan 2021, Suci dari Dosa Seperti Bayi yang Baru Dilahirkan

Baca juga: Amalan-amalan yang Memperbanyak Pahala di Bulan Ramadhan 2021

Baca juga: Tips Mudah Khatam Quran 30 Juz di Bulan Ramadhan 2021

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved