Ramadhan 2021
Apakah Onani dan Masturbasi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Dalilnya
Apakah onani dan masturbasi membatalkan puasa? Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah puasa jadi batal?
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Apakah onani dan masturbasi membatalkan puasa?
Lantas, bagaimana penjelasan onani dan masturbasi yang bisa membatalkan puasa?
Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok.
Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah puasa jadi batal?
Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 3 SD Halaman 199 200 201 202 203 204 Perkembangan Teknologi Transportasi
Baca juga: Ini Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Doa Buka Puasa, dan Niat Sholat Tarawih Serta Witir
Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Sholat Tarawih Sendiri di Rumah Saat Ramadhan 2021
Baca juga: Tips Diet Turun Berat Badan 10 kg Saat Puasa Ramadhan
Melansir dari romasyo.com, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman,
يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى
“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,
وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ
“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata,
“Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal.
Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad.