Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

SIM Online, Pemohon Tidak Lagi Datang Ke Kantor Polisi

Masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu ragu jika memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlakunya habis 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu ragu jika memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlakunya habis 

Kini perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).

Aplikasi tersebut diluncurkan secara nasional oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual melalui zoom meeting.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan peluncuran SIM Online dilakukan secara bertahap yaitu diawali SIM Online untuk perpanjangan.

Wilayah Jawa Tengah saat ini telah melaksanakan perpanjangan SIM melalui  Online untuk SIM A, C, dan D.

"Untuk SIM baru akan kami launching juga.

Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai interaksi antara petugas dan pemohon SIM secara langsung," ujarnya usai peluncuran SIM Online di Aula lantai 6 Polda Jateng, Senin (13/4/2021).

Menurutnya, adanya SIM Online memudahkan masyarakat membuat SIM tanpa harus kembali asal domisilinya.

Pembuatan SIM dapat dilayani di wilayah manapun.

"Orang Jakarta mau buat SIM di wilayah Jawa Tengah bisa.

Kemudian orang Kebumen mau buat SIM di Jakarta bisa. Pemohon SIM dapat membuat dimana saja," ujar dia.

Terkait SIM baru, kata dia, pemohon dapat mengikuti serangkaian ujian SIM secara digital tanpa harus datang ke kantor pelayanan SIM.

Begitu juga dengan tes kesehatan maupun Psikologi, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi E Kesehatan dan E psikologi melalui aplikasi tersebut.

"Ketika sudah mengunduh E Kesehatan akan menerima barcode dan langsung bertemu dengan orang kesehatan melalui virtual.

Semua bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved