Berita Jateng
SIM Online, Pemohon Tidak Lagi Datang Ke Kantor Polisi
Masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu ragu jika memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlakunya habis
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu ragu jika memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlakunya habis
Kini perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
Aplikasi tersebut diluncurkan secara nasional oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual melalui zoom meeting.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan peluncuran SIM Online dilakukan secara bertahap yaitu diawali SIM Online untuk perpanjangan.
Wilayah Jawa Tengah saat ini telah melaksanakan perpanjangan SIM melalui Online untuk SIM A, C, dan D.
"Untuk SIM baru akan kami launching juga.
Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai interaksi antara petugas dan pemohon SIM secara langsung," ujarnya usai peluncuran SIM Online di Aula lantai 6 Polda Jateng, Senin (13/4/2021).
Menurutnya, adanya SIM Online memudahkan masyarakat membuat SIM tanpa harus kembali asal domisilinya.
Pembuatan SIM dapat dilayani di wilayah manapun.
"Orang Jakarta mau buat SIM di wilayah Jawa Tengah bisa.
Kemudian orang Kebumen mau buat SIM di Jakarta bisa. Pemohon SIM dapat membuat dimana saja," ujar dia.
Terkait SIM baru, kata dia, pemohon dapat mengikuti serangkaian ujian SIM secara digital tanpa harus datang ke kantor pelayanan SIM.
Begitu juga dengan tes kesehatan maupun Psikologi, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi E Kesehatan dan E psikologi melalui aplikasi tersebut.
"Ketika sudah mengunduh E Kesehatan akan menerima barcode dan langsung bertemu dengan orang kesehatan melalui virtual.
Semua bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut," ujarnya.