Berita Jateng
SIM Online, Pemohon Tidak Lagi Datang Ke Kantor Polisi
Masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu ragu jika memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlakunya habis
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
Menurutnya, adanya SIM Online biaya yang dibebankan pemohon SIM semakin jelas.
Selain itu tidak ada lagi percaloan saat melakukan permohonan SIM.
"Pembayarannya jelas, harganya jelas, dan tidak lagi menggunakan calo.
Silahkan isi aplikasi yang telah kami sediakan," tuturnya.
Rudy menyebutkan biaya pembuatan maupun perpanjang SIM yang dibebankan sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu pemohon juga dibebankan biaya untuk tes kesehatan dan Psikologi dengan harga relatif murah.
"Untuk harganya sangat-sangat murah," imbuhnya.
Ia menuturkan setelah melalui proses pengajuan, SIM tersebut akan dicetak dan dikirim ke pemohon. Proses pencetakan, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor Polisi.
"Jadi nanti SIM dicetak di kami dan akan dikirim. Pemohon tidak perlu lagi datang ke kami," tandasnya.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan aplikasi SIM Online tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri terkait Polri yang Presisi.
SIM Online tersebut mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas.
"Selain itu meminimalisir pelanggaran antara masyarakat dengan anggota," tutur dia.(*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :