Berita Regional
Bahar bin Smith Bantah Saksi di Sidang: Saya Tidak Menginjak, yang Benar Saya Memukul
Bahar bin Smith sempat berdebat dengan saksi tentang apa yang dia lakukan kepada korban.
Aniaya sopir taksi online
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda menyebut, Bahar bin Smith telah terang-terangan melakukan kekerasan terhadap A, seorang sopir taksi online.
A dianiaya setelah mengantar pulang istri Bahar bin Smith.
Tak sendiri, Bahar disebut dibantu seseorang bernama Wiro yang kini menjadi buronan polisi.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda.
Bahar bin Smith didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Sopir antar istri Bahar berbelanja
Pada sidang terkuak, peristiwa bermula saat korban yang merupakan sopir mendapatkan pesanan taksi dari istri Bahar, Jihana Roqayah pada 4 September 2018.
Korban lalu menjemput Jihana di rumah Bahar, Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.
Mereka kemudian menuju Pasar Asemka, Jakarta Pusat menggunakan mobil Toyota Calya.
Jihana selesai berbelanja pada sore harinya dan kemudian pulang.
Namun karena macet, Jihana mengajak sang sopir berhenti sejenak untuk makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar.
"Jihana Roqayah mengajak saksi korban untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet, dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," ujar Sukanda.
Pukul 20.00 WIB, mereka pulang ke Bogor dan tiba di rumah pukul 23.00 WIB.
Sampai di rumah, Bahar sudah menunggu di depan pintu dan masuk ke dalam mobil korban.