Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kini Seragam Satpam Mirip Banget dengan Seragam Polisi, Tapi Ada 2 Perbedaan yang Paling Mencolok

Perubahan warna seragam satpam itu tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa

Editor: muslimah
Tribunnews
Seragam Satpam Baru Mirip Sekali dengan Seragam Polisi 

TRIBUNJATENG.COM - Dulunya, seragam satpam (satuan pengamanan) berwarna putih untuk atasan dan biru gelap untuk bawahan.

Kini, eragam satpam sangat mirip dengan seragam polisi.

Hal itu menyusul peraturan baru yang mulai diberlakukan.

Kemiripan itu terlihat dari warna seragam satpam yang kini berwarna coklat muda bagian atasnya.

Sedangkan untuk bawahannya berwarna coklat tua.

Baca juga: Netizen Indonesia Ramai-Ramai Minta Maaf Pada Thailand Trending di Twitter, Ada Apa?

Baca juga: Resep Sambel Goreng Krecek Menu Nikmat untuk Buka Puasa

Baca juga: Ajakan Berhubungan Badan Ditolak Suami, Istri Akhiri Hidup dengan Seutas Tali

Adapun perubahan warna seragam satpam yang hampir mirip dengan seragam polisi memiliki payung hukum yang mengaturnya.

Perubahan warna seragam satpam itu tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Perubahan warna seragam satpam yang hampir serupa dengan seragam polisi termaktub dalam Pasal 45 Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2020.

Kendati berwarna serupa, terdapat sejumlah perbedaan antara seragam satpam dan polisi.

Perbedaan pertama ialah pada lambangnya.

Di seragam polisi terdapat lambang Polri yang bernama Rastra Sewakottama yang terdiri dari gambar perisai, pancaran obor, tangkai padi dan kapas, serta tiga bintang yang bermakna tribrata.

Lambang itu tersampir di bagian depan topi seragam pakaian dinas harian (PDH).

Sedangkan di seragam satpam terbaru, yang tersampir adalah lambang satpam yang terdiri dari gambar perisai, gada atau pentungan, padi dan kapas, pita, serta nyala api.

Lambang tersebut juga tersampir di topi seragam PDH satpam.

Selain itu, perbedaan kedua terdapat pada tanda kepangkatan.

Halaman
123
Sumber: Intisari
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved