Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

ASN Pemkab Tegal Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Tanggal 6-17 Mei 2021, Ada Pengecualian Apa Saja?

Dalam surat edaran ini terdapat empat poin penting yang wajib ASN ketahui dan juga diterapkan

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Foto suasana di gedung pelayanan terpadu satu pintu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal pada Jumat (16/4/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal melalui surat edaran nomor 065/01.08/A.1193 tahun 2021, sudah memberitahukan aturan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik, dan cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran ini terdapat empat poin penting yang wajib ASN ketahui dan juga diterapkan.

Adapun empat poin tersebut yaitu mengenai aturan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik, pembatasan cuti, upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dan disiplin pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab.Tegal, Edi Budiyanto, melalui Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Mujahidin menjelaskan, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

"Sejauh ini kami belum menerima laporan ada ASN yang mengajukan cuti lebaran ataupun sebelum lebaran.

Harapannya ya jangan ada yang mengajukan cuti sesuai surat edaran," kata Mujahidin, saat ditemui Tribunjateng.com, Jumat (16/4/2021).

Namun, Mujahidin menyebut, larangan kegiatan keluar daerah atau mudik bagi ASN ada pengecualian terutama untuk beberapa kegiatan atau kondisi tertentu.

Di antaranya pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting.

Namun harus ada surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pertama (eselon ll) atau kepala perangkat daerah.

ASN yang akan melahirkan boleh mengajukan cuti melahirkan. Begitu juga ASN yang sedang sakit boleh mengajukan cuti.

Begitu juga ada alasan penting lainnya seperti ada orangtua, saudara yang meninggal dunia boleh mengajukan cuti.

Adapun bagi ASN yang melaksanakan kegiatan atau tugas bepergian ke luar daerah, menurut Mujahidin juga harus memperhatikan beberapa hal karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Pertama, ASN wajib memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas.

Kedua, peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan.

Ketiga, mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan satuan tugas penanganan Covid-19.

Keempat, wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian kesehatan.

"Kami berharap ASN tidak ada yang mengambil cuti baik sebelum tanggal 6 atau pun antara tanggal 6-17 Mei 2021 terutama pengambilan cuti tahunan.

Nanti setelah tanggal 17 baru boleh mengajukan cuti mudik dan lain-lain. Intinya kami tidak mengizinkan pengambilan cuti sebelum tanggal 6 atau pada periode 6-17 Mei 2021," tegasnya.

Sedangkan terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pegawai ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tegal wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Tidak kalah penting, harus menjadi pelopor dan contoh menerapkan protokol kesehatan 5M dan 3T.

Adapun 5M yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau handsanitizer, menjaga jarak aman, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas (interaksi).

Sementara 3T yaitu testing atau pemeriksaan dini pada seseorang. Tracing atau pelacakan pada kontak-kontak terdekat pasien positif Covid-19, dan Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved