Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Curi Harta Mertua Senilai Rp 1 Miliar, Wanita Ini Hidup Mewah Bersama Pria Idaman Lain

Di Tenggamus, Lampung, seorang wanita bernama Revta Sa Fallas (32) nekat mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar.

IST
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, TANGGAMUS - Di Tenggamus, Lampung, seorang wanita bernama Revta Sa Fallas (32) nekat mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar.

Aksi pencurian yang dilakukan Revta Sa Fallas (32) terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun.

Yakni, 2015 sampai 2018.

Baca juga: Istri Diludahi Mantan Pacar, Pria Solo Ini Culik Pelaku Lalu Dibawa Ke Kuburan & Disetrum

Baca juga: Ratusan Orang Positif Covid-19 Setelah Ikut Ritual yang Dihadiri Ribuan Warga di Sungai Gangga

Baca juga: Raja Salman Jemput Paksa Rizieq Shihab dalam Penjara, Jokowi Makin Terpojok? Cek Faktanya

Baca juga: Bayi Kambing Lahir Mirip Manusia Disembah Warga, ini Wujud Aslinya

Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mengatakan pencurian yang dilakukan Revta bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.

Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.

Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.

Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kini kedua sertifikat tersebut telah berpindah tangan atas nama orang lain.

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.

Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.

Revta pun menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.

Hingga akhirnya ia ditangkap di apartemen mewah kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved