Berita Purbalingga
Dalam Satu Bulan Empat Kasus Narkoba di Purbalingga Terungkap, Lima Tersangka Berhasil Ditangkap
Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Purbalingga mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
Penulis: Permata Putra Sejati
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Purbalingga mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari empat kasus yang diungkap, lima tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
"Satnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba.
Empat kasus tersebut diungkap selama kurun waktu satu bulan yaitu pada Maret 2021," ujar Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam keterangan pers di Mapolres kepada Tribunjateng.com, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Ngantuk Tapi Tetap Nyetir, Bangun-bangun Avanza Nyungsep di Persawahan, Kecelakaan di Purbalingga
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Purbalingga, Ramadhan Hari ke-4, Jumat 16 April 2021
Baca juga: Drama Penangkapan Tahanan Polres Purbalingga yang Kabur Naik Bus ALS
Lima tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Mereka diamankan di berbagai lokasi berbeda wilayah Kabupaten Purbalingga.
Kasus yang pertama diungkap yaitu terkait kepemilikan psikotropika.
Satu tersangka berinisial WS (20) warga Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga diamankan di wilayah Kecamatan PurbaIingga, Jumat (12/3/2021) malam.
Modus tersangka WS membeli obat terlarang jenis Aprazolam dan Tramadol secara online melalui aplikasi jual beli.
Setelah barang sampai kemudian obat terlarang tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Tersangka diamankan sesaat setelah mengambil paket dari salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan PurbaIingga.
Barang bukti yang diamankan tersangka diantaranya 11 butir obat terlarang jenis Aprazolam, 50 butir obat terlarang jenis Tramadol, 2 keping Kartu ATM dan satu telepon genggam.
Tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Selanjutnya dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.