Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dinas Perdagangan Kota Semarang Temukan Rumah Makan Pakai LPG Subsidi

"Di wilayah Kecamatan Tembalang, sekitar 32 tabung gas LPG 3 kg yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,"

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Istimewa
Dinas Perdagangan Kota Semarang, bersama Polrestabes, Pertamina dan Iswana Migas melakukan monitoring atau pegawasan terhadap pemakaian bahan bakar gas LPG 3 lg pada awal ramadan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perdagangan Kota Semarang masih menjumpai banyak pelaku usaha menggunakan gas subsidi pemerintah yakni LPG 3 kilogram (kg) dalam operasional usahanya.

Hal itu ditemukan saat Dinas Perdagangan Kota Semarang bersama Polrestabes, Pertamina, dan Iswana Migas melakukan monitoring pemakaian bahan bakar gas LPG 3 kg pada awal ramadan.

Plt Kasi Stabilisasi Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang, YB Mahambara mengatakan, hasil monitoring di lapangan ditemukan sebagian besar pelaku usaha antara lain rumah makan dan restoran menggunakan gas subsidi LPG 3 kg.

"Di wilayah Kecamatan Tembalang, sekitar 32 tabung gas LPG 3 kg yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," sebut Mahambara, Jumat (16/4/2021).

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM, LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha dengan kriteria asetnya dibawah Rp 50 juta. Semisal, pedagang kaki lima (PKL) atau UMKM.

Namun dalam praktek di lapangan, sambungnya, penggunaan tabung gas LPG 3 kg justru tidak tepat sasaran.

"Ada salah satu rumah makan di Tembalang, kami tanyakan dalam satu hari pendapatan dari rumah makan sekitar Rp 2 juta, tapi di dapurnya masih menggunakan tabung gas LPG 3 kg. Rumah makan itu punya 12 tabung gas," bebernya.

Selain rumah makan, pihaknya juga menemukan usaha laundry mengunakan LPG 3 kg untuk pengeringan dan penggosokan pakaian. Dalam satu bulan, usaha laundry tersebut mengaku membutuhkan sekitar 30 tabung gas LPG 3 kg.

Dinas Perdagangan pun langsung melakukan tindakan dengan mengganti puluhan tabung gas yang digunakan tidak sesuai peruntukkan.

Dia langsung meminta pelaku usaha untuk mengganti tabung gas LPG 3 kg dengan LPG 5 kg. Ketentuan penggantiannya yaitu dua tabung gas LPG 3 kg ditukar dengan satu tabung gas LPG 5 kg. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved