Berita Tegal
Satlantas Polres Tegal Lakukan Pemantauan di Rest Area Tangguh KM 275 A, Sejumlah Pengemudi Dites
Satlantas Polres Tegal melakukan pemantauan di rest area tangguh KM 275 A Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Sabtu (17/4/2021).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dalam rangkaian kegiatan operasi keselamatan candi pencegahan Covid-19, Satlantas Polres Tegal melakukan pemantauan di rest area tangguh KM 275 A Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Sabtu (17/4/2021).
Tidak sendiri, kegiatan tersebut juga melibatkan petugas gabungan pospam lantas tangguh Satlantas Polres Tegal, TNI, Satpol PP, dan Dinkes Kabupaten Tegal.
Saat memasuki area jalan tol dari Exit Tol Adiwerna Tegal kondisi terpantau masih lengang.
Baca juga: Kini Minta Maaf dan Sesali Perbuatannya, Polisi: Saat Kami Tiba, Dia Sudah Tahu Kasusnya
Baca juga: Ini Alasan Penayangan Drakor Vincenzo Episode 17 Ditunda
Baca juga: BREAKING NEWS: Gudang Alat Roti di Semarang Terbakar, 3 Motor dan 1 Minibus Hangus
Baca juga: Dokter Lecehkan Pasien saat Periksa Organ Intim, Tak Sadar Direkam, Kekasih Korban Dobrak Pintu
Ada beberapa kendaraan plat luar kota yang melintas namun jumlahnya masih sedikit dan mayoritas didominasi plat B.
Begitu pun saat memasuki rest area KM 275 A suasana tidak terlalu ramai. Kendaraan yang parkir pun tidak sampai memenuhi halaman.
Pengunjung yang sedang istirahat dan duduk di ruko-ruko tempat makan, mini market juga cenderung sepi.
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan Chandra mengungkapkan, rest area KM 275 A Penarukan ini merupakan salah satu lokasi Pos Tangguh PPKM Mikro.
Sehingga pada kesempatan kali ini, dilakukan pemantauan sekaligus memberikan imbauan kepada pengunjung atau pengemudi yang sedang beristirahat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Seperti wajib mengenakan masker, mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan, dan menjaga jarak tempat duduk.
"Kami juga melakukan rapid test Antigen kepada para pengemudi khususnya mereka yang dari arah luar kota dan belum memiliki surat jalan. Tadi ada sekitar lima orang dan hasilnya semua negatif," ungkap AKP Himawan, pada Tribunjateng.com.
Mereka yang sudah selesai melakukan rapid test Antigen, lanjutnya, diminta menunggu sekitar 15 menit sampai hasil tes nya keluar.
Setelah itu, ketika hasil tes menunjukan negatif maka yang bersangkutan akan mendapat surat keterangan bahwa sudah melakukan rapid test antigen dan hasilnya negatif.
Adapun surat keterangan tersebut berlaku selama 7 hari, jadi setelah lewat dari 7 hari maka sudah tidak berlaku dan tidak bisa digunakan untuk pengantar perjalanan.
"Kami memberikan imbauan untuk tidak melaksanakan mudik lebaran, terutama kendaraan yang dari arah luar kota atau luar daerah. Jadi sebelum memasuki rest area sudah kami tanya dulu tujuan perjalanan kemana, setelah itu kami imbau untuk tidak mudik dan tetap mematuhi prokes. Jika saat ditanya ternyata ditemukan tanda-tanda akan mudik maka kami imbau untuk putar balik," terangnya.
Salah satu pengemudi yang akan masuk ke rest area KM 275 A, Didit, mengaku ia dan keluarganya tidak bertujuan untuk mudik namun ada keperluan di Yogyakarta.