Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Mama Muda Diajak Dugem Bareng Oknum Polisi, Dicekoki Ekstasi, Tewas Overdosis di Lokasi

Seorang mama muda tewas saat dugem di sebuah kafe di kawasan Lawe Gerger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Editor: rival al manaf
istimewa
Penetapan tersangka kasus kematian mama muda DL (28) dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara yang dipimpin Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK, Kasat Narkoba Iptu Sabrianda dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH di Mapolres Aceh Tenggara, Kutacane, Jumat (16/4/2021). 

Korban mengajak RN karena ada ajakan dari tersangka untuk dugem lalu mereka pergi menuju Lawe Gerger.

Dalam perjalan menuju lokasi di Lawe Gerger, tersangka bersama korban dan ditemani saksi RN membeli nasi goreng 10 bungkus bersama minuman air mineral di depan RSU Sahuddin Kutacane dan selanitnya melakukan perjalanan dan mereka singgah di Desa Peranginan dengan membeli dua botol miras jenis anggur merah.

Setelah itu mereka berangkat dan mereka melakukan pesta dugem dengan membawa sound system yang diturunkan dari mobil dan meletakkan sound system tersebut di sebuah pondok di Lawe Gerger.

Namun, sebelum korban turun dari mobil jenis avanza warna silver itu, tersangka perintahkan kepada korban DL untuk membuka mulut diduga memasukan pil exstasi.

Disaat itu korban yang mulai terpengaruh dengan obatan diduga over dosis sempat terjatuh saat berjoget alias dugem, namun diangkat oleh tersangka dan korban diduga meninggal dunia.

Saksi RN memanggil tersangka KA untuk segera membawa korban DL ke RSU Sahuddin Kutacane. Lalu, mereka menaikan korban ke dalam mobil Avanza warna silver.

Tiba-tiba mobil yang dikemudian tersangka KA mengalami mati mesin. Lalu, korban diangkat dari mobil Avanza warna silver dan dinaikan ke mobil warna hitam dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.

Di perjalanan saksi RN memegang urat nadi korban, namun, denyut urat nadi korban sudah tidak ada dan korban diserahkan ke RSU Sahuddin Kutacane.

Lalu, saksi mengajak tersangka menjumpai ibu korban di Titi Panjang dan memberitahukan kepada keluarga korban di Lawe Sagu dan wali korban.

Kemudian saksi RN meminta kepada tersangka KA untuk bertanggung jawab terhadap musibah itu. Dalam kasus kematian DL, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan mobil Avanza warna silver.

Terhadap tersangka terancam dijerat dengan pasal 116 pasal 1 dan 1 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang pasal 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun.

Sedangkan pada ayat (2) mengatakan, dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal atau cacat permanen, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup.

Seperti diketahui sebelumnya, siapa tak sedih, ketika anaknya dijemput temannya untuk bermain-main, akhirnya pulang menjadi mayat.

Korban, DL (25) Warga Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Orangtua korbanpun tak terima dengan kejadian ini sehingga melaporkan ke aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH, kepada Serambinews.com, Minggu (11/4/2021) mengatakan, pada Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 08.15 WIB, telah datang ke SPKT Polres Aceh Tenggara, EG (46 ) orang tua korban.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved