Berita Kriminal
Mama Muda Diajak Dugem Bareng Oknum Polisi, Dicekoki Ekstasi, Tewas Overdosis di Lokasi
Seorang mama muda tewas saat dugem di sebuah kafe di kawasan Lawe Gerger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Seorang mama muda tewas saat dugem di sebuah kafe di kawasan Lawe Gerger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Ia diduga overdosis pil ekstasi dan jasadnya kini dititipkan di RSU Sahuddin Kutacane, sejak Sabtu (11/4/2021) sekira pukul 04.30 WIB.
Ironis nya mama muda berinisial DL (28) tersebut dugem bersama seorang oknum polisi.
Kini aparat tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Mama Muda Gadaikan 3 Sertifikat Tanah Mertua, Dapat Rp 1 Miliar untuk Foya-foya, Ini Pengakuannya
Baca juga: Not Angka Pianika Tiktok Viral Aku Suka Bodi Mama Muda
Baca juga: Jeritan Mama Muda Tengah Malam Bongkar Aib Perselingkuhan, Tetangga Auto Kaget Lihat Banyak Darah
Baca juga: Chord Kunci Gitar Papa Punya Mama Muda Happy Asmara
Seorang ibu muda berinisial DL (28) tewas saat dugem, diduga overdosis pil ekstasi.
Jasad korban dititipkan di RSU Sahuddin Kutacane, Sabtu (11/4/2021) sekira pukul 04.30 WIB.
Atas kasus meninggalnya DL, seorang oknum polisi yang merupakan teman dugem korban ditetapkan menjadi tersangka.
Korban diduga meninggal akibat over dosis setelah pesta alias dugem pil ekstasi di sebuah kafe di kawasan Lawe Gerger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, akhirnya terkuak.
Meninggalnya mama muda ini juga menyebabkan seorang oknum polisi dari kesatuan Polres Aceh Tenggara berinisial KA yang menjadi teman dugem korban, akhirnya polisi menetapkannya menjadi tersangka, Jumat (16/4/2021).
Penetapan tersangka dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara yang dipimpin Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo, Kasat Narkoba Iptu Sabrianda dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH di Mapolres Aceh Tenggara, Kutacane, Jumat (16/4/2021).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, kepada Serambinews.com, Sabtu (17/4/2021) membenarkan seorang oknum polisidi Polres Aceh Tenggara inisial KA dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya DL.
Kata Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, diduga tersangka terlibat menggunakan narkoba jenis pil ekstasi dengan memerintahkan korban membuka mulut dan diduga memasukan pil ekstasi ke mulut korban.
Akibatnya, korban tidak sadarkan diri dan akhirnya terjatuh sehingga meninggal dunia dan mayatnya dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.
Menurut Kasat Narkoba, sebelumnya mereka melakukan pesta narkoba (dugem) bersama tersangka BLK di sebuah kafe di Lawe Gerger-Ger.
Korban menjemput rekan wanitanya berinisial RN dan mereka berdua dari rumah korban pergi ke arah sebuah kafe di Lawe Ger-Ger di tengah perkebunan.