Berita Regional
Mama Muda Gadaikan 3 Sertifikat Tanah Mertua, Dapat Rp 1 Miliar untuk Foya-foya, Ini Pengakuannya
Seorang mama muda terpaksa ditahan dibalik jeruji besi karena menjadi pelaku penggelapan.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang mama muda terpaksa ditahan dibalik jeruji besi karena menjadi pelaku penggelapan.
Ironisnya, korban merupakan mertuanya sendiri.
Pelaku adalah mama muda berinisial REV (32) asal Lampung. Ia menggelapkan tiga sertifikat tanah dan satu BPKB milik mertuanya.
Baca juga: Tedy Pardiyana Dilaporkan Rizky Febian ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Aset
Baca juga: Video Pedagang Tempe Ditangkap Polsek Laweyan Kasus Penggelapan
Baca juga: Tukang Gorengan yang Jadi Tersangka Penggelapan Dana Itu Mengaku Jadi Korban Koperasi
Saat diciduk polisi, ia mengaku uang hasil menggadaikan barang tersebut mencapai Rp 1 Miliar untuk bayar utang.
Menurut polisi, akibat tindakan REV, total kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.
“Pengakuan tersangka untuk membayar utang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora, Sabtu (17/4/2021).
DPO 2 tahun
Menurut Ramon, REV masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sudah diburu polisi selama dua tahun sejak korban bernama Farizal Indra (62) warga Pekon (Desa) Terbaya, Kecamatan Kota Agung, melapor ke Polres Tanggamus pada Oktober 2018 lalu.
“Tersangka adalah pelaku pencurian di dalam keluarganya sendiri sejak dilaporkan pada Oktober 2018 lalu,” kata Ramon saat dihubungi.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban serta saksi, REV awalnya diduga mencuri satu BPKB mobil Toyota Avanza milik korban pada Juli 2015.
“BPKB ini lalu diagunkan ke leasing yang berada di Bandar Lampung,” kata Ramon.
Saat itu, pelaku ternyata juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban dengan alamat di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Merasa aman, REV mengambil lagi sertifikat pada tahun 2017 lalu.
Dua sertifikat tanah milik korban dengan alamat Perumahan BKP Blok V No. 251 dan Blok J No. 79, Kemiling, Kota Bandar Lampung.
“Saat ini, sertifikat ini sudah berpindah tangan atas nama orang lain setelah digadaikan oleh tersangka,” kata Ramon.