Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mama Muda Gadaikan 3 Sertifikat Tanah Mertua, Dapat Rp 1 Miliar untuk Foya-foya, Ini Pengakuannya

Seorang mama muda terpaksa ditahan dibalik jeruji besi karena menjadi pelaku penggelapan.

Editor: rival al manaf
Istimewa
Mama muda di Tanggamus gadaikan harta milik mertua senilai total Rp 1 miliar. Pelaku lalu kabur dan tinggal di Malioboro sejak dua tahun lalu. (FOTO: Foto kolase/Dok. Polres Tanggamus)(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA) 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang mama muda terpaksa ditahan dibalik jeruji besi karena menjadi pelaku penggelapan.

Ironisnya, korban merupakan mertuanya sendiri.

Pelaku adalah mama muda berinisial REV (32) asal Lampung. Ia menggelapkan tiga sertifikat tanah dan satu BPKB milik mertuanya.

Baca juga: Tedy Pardiyana Dilaporkan Rizky Febian ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Aset

Baca juga: Video Pedagang Tempe Ditangkap Polsek Laweyan Kasus Penggelapan

Baca juga: Tukang Gorengan yang Jadi Tersangka Penggelapan Dana Itu Mengaku Jadi Korban Koperasi

Saat diciduk polisi, ia mengaku uang hasil menggadaikan barang tersebut mencapai Rp 1 Miliar untuk bayar utang.

Menurut polisi, akibat tindakan REV, total kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.

“Pengakuan tersangka untuk membayar utang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora, Sabtu (17/4/2021).

DPO 2 tahun

Menurut Ramon, REV masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sudah diburu polisi selama dua tahun sejak korban bernama Farizal Indra (62) warga Pekon (Desa) Terbaya, Kecamatan Kota Agung, melapor ke Polres Tanggamus pada Oktober 2018 lalu.

“Tersangka adalah pelaku pencurian di dalam keluarganya sendiri sejak dilaporkan pada Oktober 2018 lalu,” kata Ramon saat dihubungi.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban serta saksi, REV awalnya diduga mencuri satu BPKB mobil Toyota Avanza milik korban pada Juli 2015.

“BPKB ini lalu diagunkan ke leasing yang berada di Bandar Lampung,” kata Ramon.

Saat itu, pelaku ternyata juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban dengan alamat di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Merasa aman, REV mengambil lagi sertifikat pada tahun 2017 lalu.

Dua sertifikat tanah milik korban dengan alamat Perumahan BKP Blok V No. 251 dan Blok J No. 79, Kemiling, Kota Bandar Lampung.

“Saat ini, sertifikat ini sudah berpindah tangan atas nama orang lain setelah digadaikan oleh tersangka,” kata Ramon.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved